Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB VII

                                               PENUTUP

28. Kesimpulan.
          Mengalir dari pokok permasalahan bagaimana mengoptimalkan

pengelolaan wilayah perbatasan darat guna menjamin penegakan
kedaulatan NKRI dalam rangka ketahanan nasional yang dipengaruhi oleh
perkembangan lingkungan strategi, telah dirumuskan kebijakan dan berbagai
upaya strategis. Melalui berbagai upaya strategis tersebut telah dilakukan
upaya-upaya untuk mengeliminir setiap kendala yang ada agar kondisi yang
diharapkan dapat terwujud. Mengacu pada uraian dan pembahasan di atas
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

          a. Diawali dengan kegiatan inventarisasi data yang ada di
          kawasan perbatasan darat antara Kaltim dan Kaltara dengan
          Malaysia, khususnya terhadap kelima titik yang selama ini masih
          menjadi perdebatan/belum disepakati oleh kedua negara yang
         bertetangga. Kegiatan selanjutnya segera dilakukan delineasi melalui
          metode negosiasi, agar dapat diperoleh kesepakatan penyelesaian
          terhadap kelima titik tersebut yang selama ini menjadi penghambat
          kedua negara untuk melakukan pengelolaan sumber kekayaan alam
          yang ada dalam wilayah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
         kedua negara. Dengan telah disepakatinya kelima titik oleh kedua
         negara, maka kegiatan berikutnya adalah pembangunan patok
         maupun tugu batas negara dan menyusun peraturan/perundang-
         undangan tentang keberadaan patok-patok perbatasan dilengkapi
         dengan koordinatnya, dan ditanda tangani oleh kedua pejabat negara
         yang berbatasan tersebut. Selanjutnya segera dilakukan sosialisasi
         kepada seluruh masyarakat kedua negara yang ada dikawasan
         perbatasan agar memahami akan pentingnya keberadaan patok
         tersebut. Dengan adanya peraturan yang telah disepakati, kedua
         negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga patok-patok
         yang telah disepakati tersebut agar tidak terjadi lagi kegiatan saling
         menyerobot wilayah di perbatasan kedua negara. Kondisi yang

                                                     91
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16