Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
b. UUD NR1 Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang
menjadi rujukan dan selumh peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 berisi hukum-hukum dasar tentang
kehidupan berbangsa dan bemegara, tennasuk ketentuan umura tentang
pertahanan dan keamanan Nasional pada Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
sebagai berikut:
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usalia
pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepohsian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha, terutama, mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba, di
mana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan
utamanya dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Pemberantasan
narkoba di wilayah perbatasan tidak hanya melibatkan Polri dan partisipasi
masyarakat, tetapi juga TNI yang bertugas melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara di wilayah perbatasan. Karena itu, keija
sama Polri, TNI, dan masyarakat perbatasan dalam memberantas narkoba
merupakan amanat dari UUD NRI Tahun 1945 yang hams dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia,
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar
13