Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

b. UUD NR1 Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
          UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional yang

     menjadi rujukan dan selumh peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 berisi hukum-hukum dasar tentang
     kehidupan berbangsa dan bemegara, tennasuk ketentuan umura tentang
     pertahanan dan keamanan Nasional pada Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
     sebagai berikut:
     1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usalia

          pertahanan dan keamanan negara.
     2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem

          pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
          Indonesia dan Kepohsian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
          utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
     3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
          dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
          melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
     4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
          menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
         mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

          Ketentuan ini menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat berhak dan
     wajib ikut serta dalam usaha, terutama, mewujudkan keamanan dan
     ketertiban masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba, di
     mana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan
     utamanya dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Pemberantasan
     narkoba di wilayah perbatasan tidak hanya melibatkan Polri dan partisipasi
    masyarakat, tetapi juga TNI yang bertugas melindungi dan memelihara
    keutuhan dan kedaulatan Negara di wilayah perbatasan. Karena itu, keija
    sama Polri, TNI, dan masyarakat perbatasan dalam memberantas narkoba
    merupakan amanat dari UUD NRI Tahun 1945 yang hams dilaksanakan
    dengan sebaik-baiknya.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
         Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia,

    yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar

                                            13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16