Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Narkotika. Sesuai juga dengan PERPRES No 23 Tahun 2009 dan
Peraturan Kepala BNN tentang wadah peran serta masyarakat. LSM anti
narkoba kemudian bergabung dalam Forum Komunikasi LSM Anti
Narkoba (FKLSMAN) yang dibina oleh BNN.
Forum ini terbentuk atas amanat UU tersebut yang terdiri dari
beberapa unsur masyarakat antara lain kalangan praktisi hukum, mantan
anggota DPR, pumawirawan, pemerhati masalah narkoba dan beberapa
pakar komunikasi. Wadah LSM ini dipimpin secara kolektif oleh
Presidium N asional yang beijumlah 11 orang terdiri dari beberapa LSM
antara lain: GEPENTA, GRANAT, GERAM, YKPI, GANDAGKRIM,
YCAB, GANNAS, SAN, YAYASAN ASA BANGSA DAN
YAYASAN JAYA SAKTI yang menunjuk seorang Sekjen untuk
memfasilitasi kegiatan forum. Di bawah Presidium terdapat 5 Bidang
yaitu Bidang Pencegahan, Bidang Pemberantasan, Bidang Rehabilitasi,
Bidang Hukum dan Keija sama dan Litbang serta Humas dan dibantu
oleh sekertaris dan Koodinator Bidang. Jauh-jauh hari sebelum Undang-
undang ini disetujui, BNN telah mengumpulkan sebanyak 80 LSM dari
seluruh Indonesia yang akhirnya tersaring menjadi 11 LSM yang telah
memilki legalitas dan telah bekeija dalam hal P4GN selama minimal
lima tahun terakhir. Tugas utama FKLSMAN nantinya adalali
mensosialisasikan UU no 35 dan P4GN kepada masyarakat.
Adanya LSM tersebut menjadi peluang besar dalam pemberantasan
narkoba karena mereka dapat menjadi mitra pemerintah maupun aparat
dalam pemberantasan narkoba di tanah air, termasuk pemberantasan
narkoba di wilayah perbatasan.
5) Peran Media Massa
Media massa dapat menjadi wadah untuk menarik perhatian dan
meningkatkan kesadaran terhadap masalah narkoba. Hasil penelitian
menunjukan kampanye media massa nasional di Amerika Serikat dari
berbagai iklan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan keuntungan
hidup sehat tanpa narkoba yang berfokus pada anak-anak bemsia 9-18
tahun serta para orang tua, berhasil meningkatkan pengetahuan dan
72

