Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

g. Gatra Sosial Budaya
         Masyarakat di wilayah perbatasan yang secara ekonomi masih tertinggal
        juga masih lemah dalam bidang sosial budaya. Ketahanan sosial budaya
         memerlukan dukungan pendidikan yang kuat sebagai proses pewarisan dan
         pengembangan budaya yang lebih maju. Tingkat pendidikan yang rendah
         menyebabkan ketidakmampuan masyarakat dalam membentuk dan
         mengembangkan kehidupan sosial budayanya sebagai masyarakat Indonesia
         yang berkualitas, maju, dan sejahtera. Demikian pula daya tangkal terhadap
         penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional
         menjadi lemah. Kondisi sosial budaya tersebut akan mudah membawa
         anggota masyarakat untuk terjebak kepada berbagai pelanggaran termasuk
         kepada tindak pidana narkoba. Karena itu, kondisi sosial budaya memiliki
         pengaruh terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.

    h. Gatra Pertahanan dan Keamanan
         Wilayah perbatasan negara merupakan tempat keluar masuk yang rentan
         terhadap peredaran narkoba karena berbagai faktor yang melemahkan
         pertahanan dan keamanan seperti kurangnya jumlah personel dibandingkan
         dengan luas wilayah perbatasan yang harus dijaga, sarana dan prasarana,
         anggaran serta kesejahteraan anggota yang bertugas di wilayah perbatasan.
         Akibatnya wilayah perbatasan rawan terhadap ancaman dan gangguan
         terhadap keamanan negara. Peredaran narkoba di wilayah perbatasan erat
         kaitannya dengan kemampuan pertahanan dan keamanan. Lemahnya bidang
         pertahanan dan keamanan berpengaruh terhadap pemberantasan narkoba di
         wilayah perbatasan.

19. Peluang dan Kendala
    Berdasarkan pada kondisi lingkungan strategis sebagaimana yang diuraikan di
    atas, maka dapatlah diidentifikasi sejumlah peluang dan kendala yang dihadapi
    dalam rangka optimalisasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah
    perbatasan guna meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri dalam rangka
    ketahanan nasional, sebagai berikut:

                                                 67
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14