Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Narkotika; (2) Memantau, mengaralikan dan meningkatkan kegiatan
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Psikotropika Narkotika.
b) Pengawasan ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan
{end user), ekspor, dan re-ekspor balian kimia preknrsor dan
penegakan hukum terhadap jaringan tersangka yang melakukan
penyimpangan;
c) Pengungkapan pabrik gelap narkoba dan/atau laboratorium rumahan
dan jaringan sindikat yang terlibat;
d) Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan
tindak pidana narkotika secara tegas dan keras sesuai peraturan
perundang-undangan;
e) Penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan
narkotika baik dalam maupim luar negeri secara sinergi;
f) Penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum
dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat
narkoba;
g) Peningkatan keija sama antar penegak hukum untuk menghindari
kesenjangan di lapangan.
h) Kerja sama dengan aparat penegak hukum tingkat intemasional.
Disamping itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 07/PER/M-PDT / III/2007 Tentang
Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal untuk meningkatkan
sinergitas dan sinkronisasi program/kegiatan dalam rangka percepatan
pembangunan di daerali tertinggal maupun daerah perbatasan.
4) Peran LSM Dalam Pemberantasan Narkoba
Kesadaran terhadap bahaya narkoba di masyarakat tercermin dengan
berdirinya Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam
pemberantasan narkoba. Keberadaannya, merupakan amanat UU
Narkotika No.35 Tahun 2009 dimana di dalam pasal tersebut disebutkan
bahwa peran serta masyarakat dalam program bidang
pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
71

