Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
tahun 1994, disepakati untuk memfokuskan Rencana Aksi tersebut ke
dalam empat bidang prioritas, yaitu : pendidikan pencegahan, terapi dan
rehabilitasi, penegakan hukum, serta penelitian. Contoh kerjasama yang
telah dilakukan ASEAN adalah dengan Republik Korea melalui
perabangunan sistem informasi seaport dan airport interdiction di
Indonesia, Kamboja, Vietnam, dan Filipina. Di Indonesia sendiri pusat
pengawasan seaport dan airport interdiction telah dibangun di kota
Jakarta, Batam, Medan, dan Denpasar. Selanjutnya daerah-
daerah perbatasan di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi
seperti Entikong juga akan memiliki fasilitas seperti ini. Kerja sama
dalam pemberantasan narkoba yang terbangun di lingkungan negara-
negara ASEAN menjadi peluang bagi pemberantasan peredaran narkoba
di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.
3) Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah RI dalam pemberantasan narkoba diamanatkan
dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan perangkat
hukum lainnya telah menyatakan serius dan sungguh-sungguh dalam
memberantas narkoba. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang BNN tentang Badan Narkotika
N asional (BNN) dan Tahun 2011, keluar Instruksi Presiden No 12
Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran
Narkoba Tahun 2011-2015 tentang mendorong Kementerian, Lembaga
Pemerintahan Non Kementerian, Gubemur, Bupati, Walikota dan dunia
usaha serta masyarakat melakukan upaya pencegahan, rehabihtasi
pencandu narkoba dan membantu pemberantasan produsen serta
peredaran gelap narkoba. Bidang pemberantasan diinstruksikan untuk
melakukan upaya:
a) Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang BNN
tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mempunyai tugas
yaitu; (1) memberdayakan masyarakat dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
70

