Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

tahun 1994, disepakati untuk memfokuskan Rencana Aksi tersebut ke
    dalam empat bidang prioritas, yaitu : pendidikan pencegahan, terapi dan
    rehabilitasi, penegakan hukum, serta penelitian. Contoh kerjasama yang
    telah dilakukan ASEAN adalah dengan Republik Korea melalui
    perabangunan sistem informasi seaport dan airport interdiction di
    Indonesia, Kamboja, Vietnam, dan Filipina. Di Indonesia sendiri pusat
    pengawasan seaport dan airport interdiction telah dibangun di kota
    Jakarta, Batam, Medan, dan Denpasar. Selanjutnya daerah-
    daerah perbatasan di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi
    seperti Entikong juga akan memiliki fasilitas seperti ini. Kerja sama
    dalam pemberantasan narkoba yang terbangun di lingkungan negara-
    negara ASEAN menjadi peluang bagi pemberantasan peredaran narkoba
    di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

3) Kebijakan Pemerintah
     Kebijakan Pemerintah RI dalam pemberantasan narkoba diamanatkan
     dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan perangkat
     hukum lainnya telah menyatakan serius dan sungguh-sungguh dalam
     memberantas narkoba. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
     Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang BNN tentang Badan Narkotika
     N asional (BNN) dan Tahun 2011, keluar Instruksi Presiden No 12
     Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional
     Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran
     Narkoba Tahun 2011-2015 tentang mendorong Kementerian, Lembaga
     Pemerintahan Non Kementerian, Gubemur, Bupati, Walikota dan dunia
     usaha serta masyarakat melakukan upaya pencegahan, rehabihtasi
     pencandu narkoba dan membantu pemberantasan produsen serta
     peredaran gelap narkoba. Bidang pemberantasan diinstruksikan untuk
     melakukan upaya:
     a) Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang BNN
          tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mempunyai tugas
          yaitu; (1) memberdayakan masyarakat dalam pencegahan
          penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor

                                          70
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16