Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Pada bulan April 2012 Para kepala negara/ pemerintahan se-
ASEAN menandatangani deklarasi Bebas Narkotika ASEAN 2015. Hal
itu tak terlepas dari kesadaran bahwa perdagangan narkoba adalali salah
satu masalah keamanan utama bagi semua negara anggota ASEAN.
K arena sifat perdagangan obat terlarang erat kaitannya dengan
kejahatan lintas negara lainnya, termasuk pencucian uang dan
penyelundupan senjata yang bisa menjadi ancaman politik dan
keam anan yang serius.
Pada deklarasi yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ke-20 ini ada empat poin penting yang dinyatakan:
a) Setiap negara anggota akan mengintensifkan upaya untuk
mewujiidkan visi dan tujuan dari sebuah Komunitas Asean bebas
narkoba pada tahun 2015, termasuk pemberantasan produksi obat
terlarang dan perdagangan manusia.
b) M elalui Dewan Koordinasi ASEAN (ACC) membuat laporan
tahunan kepada para pemimpin ASEAN tentang kemajuan
pelaksanaan cetak biru Komunitas Politik-Keamanan di bidang obat
bebas ASEAN.
c) M enjalin langkah-langkah koordinasi melalui berbagi infonnasi dan
praktik terbaik dalam rangka meningkatkan penegakan hukum yang
lebih efektif dalam pengendalian narkoba di masing-masing
wilayah.
d) M eningkatkan keijasama dan koordinasi secara komprehensif
dengan mitra dialog ASEAN dan pihak ekstemal untuk
memberantas produksi, perdagangan, dan penggunaan obat pada
2015.
Di sam ping itu dibentuk pula ASEAN Senior Officials on Drug
M atters (ASOD) yang merupakan bentuk keijasama negara-negara
ASEAN dalam mengantispasi dan memutus mata rantai peredaran
gelap Narkoba yang umumnya melintasi batas yuridiksi negara. Secara
resmi, organisasi ASOD didirikan pada tahun 1984 yangkemudian
menghasilkan Rencana Aksi ASEAN terhadap pengendalian
penyalahgunaan Narkoba. Selanjumya pada pertemuan di bulan Oktober
69

