Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
a. Peluang
1) Kesadaran Dunia Intemasional Terhadap Bahaya Narkoba.
Kesadaran akan bahaya narkoba bagi manusia telah menjadi
kesadaran seluruh masyarakat dunia yang dibuktikan dengan adanya
undang-undang tentang narkoba di setiap negara. Karena itu
pemberantasan narkoba menjadi kewajiban setiap warga dunia. Bahkan
narkoba telah menjadi musuh bersama (common enemy) bangsa-bangsa
di dunia. Kesadaran masyarakat dunia terhadap bahaya narkoba
dibuktikan dengan didirikannya Kantor PBB Urusan Narkoba dan
Kejahatan atau yang disebut United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) yaitu kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk
pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol terhadap
narkoba dan pencegahan kejahatan, yang mengkombinasikan Program
Kontrol Narkoba Intemasional PBB (UNDCP) dan Divisi Keadilan
Krim inal dan Pencegahan Kejahatan. Kantor ini adalah anggota
dari Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
diberikan nama Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan di tahun
2002.
Perhatian dunia yang besar terhadap narkoba dan pemberantasannya
menjadi peluang yang besar bagi pemberantasan peredaran narkoba di
tanah air, khususnya di wilayah perbatasan.
2) Kerja Sama ASEAN Dalam Pemberantasan Narkoba
Kejahatan narkoba telah ditetapkan sebagai salah satu jenis
kejahatan transnasional dalam Asean Declaration on Trans
Organisational o fCrime tanggal 23 Desember 2007 di Manila.
Sebelumnya, deklarasi bersama untuk ASEAN Bebas Narkoba
sudah pemah ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN di
Manila pada 25 Juli 1998 dan AMM ke-33 di Bangkok pada Juli 2000
lalu, guna mempercepat realisasi Bebas Narkoba ASEAN 2010-2015,
Deklarasi Politik Bangkok 2015, pemberantasan produksi obat
terlarang, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkoba 2009-
2015, dan Deklarasi Bali pada Komunitas ASEAN dalam Bali Concord
III, dan ASEAN Security Community Blueprint pada tahun 2015.
68

