Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

a. Peluang
     1) Kesadaran Dunia Intemasional Terhadap Bahaya Narkoba.
               Kesadaran akan bahaya narkoba bagi manusia telah menjadi
          kesadaran seluruh masyarakat dunia yang dibuktikan dengan adanya
          undang-undang tentang narkoba di setiap negara. Karena itu
          pemberantasan narkoba menjadi kewajiban setiap warga dunia. Bahkan
         narkoba telah menjadi musuh bersama (common enemy) bangsa-bangsa
          di dunia. Kesadaran masyarakat dunia terhadap bahaya narkoba
          dibuktikan dengan didirikannya Kantor PBB Urusan Narkoba dan
         Kejahatan atau yang disebut United Nations Office on Drugs and Crime
          (UNODC) yaitu kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk
          pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol terhadap
          narkoba dan pencegahan kejahatan, yang mengkombinasikan Program
          Kontrol Narkoba Intemasional PBB (UNDCP) dan Divisi Keadilan
          Krim inal dan Pencegahan Kejahatan. Kantor ini adalah anggota
          dari Kelompok Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
          diberikan nama Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan di tahun
        2002.
               Perhatian dunia yang besar terhadap narkoba dan pemberantasannya
         menjadi peluang yang besar bagi pemberantasan peredaran narkoba di
         tanah air, khususnya di wilayah perbatasan.
    2) Kerja Sama ASEAN Dalam Pemberantasan Narkoba
               Kejahatan narkoba telah ditetapkan sebagai salah satu jenis
         kejahatan transnasional dalam Asean Declaration on Trans
         Organisational o fCrime tanggal 23 Desember 2007 di Manila.
               Sebelumnya, deklarasi bersama untuk ASEAN Bebas Narkoba
          sudah pemah ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN di
          Manila pada 25 Juli 1998 dan AMM ke-33 di Bangkok pada Juli 2000
          lalu, guna mempercepat realisasi Bebas Narkoba ASEAN 2010-2015,
          Deklarasi Politik Bangkok 2015, pemberantasan produksi obat
          terlarang, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkoba 2009-
          2015, dan Deklarasi Bali pada Komunitas ASEAN dalam Bali Concord
         III, dan ASEAN Security Community Blueprint pada tahun 2015.

                                              68
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15