Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
- 10-
dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-
undangan yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional
Peraturan Perundang-undangan ini kemudian diuraikan secara
ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam
norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan
dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-
undangan kalau kurang jelas. Sedangkan landasan konstitusional
pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan
yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan
nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan
landasan dalam Keputusan/Ketetapan MPR. Pada Pasal 31 Ayat 5
UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 menyebutkan bahwa “ Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia". Pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi adalah suatu misi dibentuknya negara
Indonesia, karena itu sepanjang masa negara harus menyusun
strategi pengembangan Iptek. Nilai-nilai dalam butir UUD-1945
digunakan sebagai landasan konstitusional dan dasar hukum dalam
menyusun konsepsi pembangunan Iptek nasional. Oleh karena itu
percepatan pemanfaatan inovasi teknologi pertanian guna
meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka pembangunan
nasional wajib mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, seluruh
kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan inovasi teknologi
pertanian dari awal penciptaan inovasi, proses alih inovasi dan
penerapan inovasi harus berlandaskan kepada UUD 1945.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu