Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
- 13-
peraturan khususnya yang bersinggungan dengan peraturan daerah.
Beberapa peraturan yang menjadi landasan pemanfaatan inovasi teknologi
pertanian, diantaranya adalah:
a. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP
Nasional Tahun 2005-2025.
RPJP Nasional merupakan pedoman penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang
memuat Visi, Misi dan Program Presiden. Pembangunan nasional
tahun 2005-2025 dilaksanakan dengan visi untuk mewujudkan
Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk itu kebijakan
Pemerintah harus diarahkan untuk membangun kemandirian bangsa
dalam mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan bangsa lain yang
telah maju. Kunci yang utama adalah membangun daya saing
nasional agar dapat bertahan dan bersaing di tengah arus globalisasi.
Untuk itu diperlukan strategi yang mengutamakan penciptaan
keunggulan kompetitif melalui penciptaan nilai tambah yang tinggi
dalam pengelolaan sumber daya alam. Sedangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJMN 2010-2014
yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Rl Nomor 5 Tahun 2010
terutama pada buku II Bab IV tentang IPTEK memantapkan penataan
kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan
iptek, memperkuat daya saing perekonomian (Menristek, 2010).
Untuk itu, pemanfaatan dan penciptaan inovasi teknologi pertanian
yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian dapat dijadikan
sebagai prioritas program.