Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
- 12-
nasional dan cita-cita nasional. Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45, dan Wawasan
nusantara. Oleh karena itu, pembangunan nasional harus mengacu
kepada konsepsi ketahanan nasional yang dilaksanakan secara
berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan
nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Selain itu, pembangunan nasional merupakan pengamalan
Pancasila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan
dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila, sehingga seluruh
semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai
pengamalan semua sila Pancasila serta serasi dan utuh menyeluruh.
Untuk itu, proses penciptaan inovasi teknologi sampai dengan proses
pemanfaatan inovasi teknologi ke seluruh pelosok tanah air harus
mempertimbangkan delapan unsur aspek kehidupan nasional
(astagatra) yaitu gatra geografi, sumber kekayaan alam, penduduk,
gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Sehingga pemanfaatan inovasi teknologi pertanian dapat
meningkatkan produktivitas pertanian dan diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan pangan, pengentasan kemiskinan serta juga
keperluan ekspor pertanian.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional
Berbagai upaya Pemerintah telah dilakukan untuk meningkatkan
penguasaan dan pemanfaatan Iptek. Pada kurun waktu 10 tahun terakhir,
telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan untuk mendukung
pengembangan Iptek di Indonesia dalam rangka mendukung Sistem
Inovasi Nasional. Namun kebijakan yang mendukung pemanfaatan inovasi
teknologi tersebut masih perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga mudah
diimplementasikan di lapang. Selain itu masih diperlukan harmonisasi antar