Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

- 14-

  b. Undang-Undang Rl No. 18 TAHUN 2002 tentang Sistem
  Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu
 Pengetahuan dan Teknologi

         UU ini menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan dan
 pendayagunaan sumber daya Iptek secara lebih efektif,
 Menggalakkan pembentukan jaringan, dan mengikat semua pihak,
 Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk berperan
 serta secara aktif. Sehingga dapat memperkuat daya dukung iptek
 bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara,
 meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan
 kepentingan negara di dunia internasional. Aturan formal mengenai
 hubungan antar lembaga Iptek tertuang dalam Pasal 15, 16, dan 17
 UU No 18 tahun 2002, yakni mengenai jaringan sistem nasional
 penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek. UU menyebutkan
pentingnya sinergisme kerja antara satu unsur lembaga dengan unsur
lembaga lainnya serta keuntungan terbentuknya jaringan tersebut,
baik di tingkat nasional maupun internasional, namun bentuk dan
mekanisme jaringan perlu dipertegas dalam bentuk-bentuk kebijakan
seperti: PP, Kepres, Kepmen, dan Iain-lain.

c. PP No 35 tahun 2007 tentang Pengalokasian sebagian
Pendapatan Badan Usaha untuk Meningkatkan Kemampuan
Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi

       Tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong partisipasi dunia
usaha untuk melakukan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi,
dan meningkatkan kinerja produksi, daya saing barang, dan jasa,
serta mendorong kemitraan antara lembaga litbang, Perguruan Tinggi
dengan sektor usaha.

d. PP No 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan
Intelektual

       Peraturan Pemerintah ini mengatur Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17