Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

b. Menghapuskan pungutan-pungutan tidak resmi di pelabuhan melalui
      peningkatan koordinasi bagi semua instansi yang terkait dalam proses bongkar
      muat barang.
      c. Memenuhi standar pelayaran internasional yang dikeluarkan oleh IMO
      (International Maritime Organisation) maupun IALA (International Association o f
      Lighthouse Authorities) serta pelaksanaan ISPS (International Ship and Port
      Security) Code.
      d. Merestrukturisasi peraturan perundang-undangan (revisi UU No 21 Tahun
      1992 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya) serta kelembagaan di
      subsektor transportasi laut guna menciptakan kondisi yang mampu menarik
      minat swasta dalam pembangunan prasarana transportasi laut.
      e. Menyerahkan secara bertahap aset pelabuhan regional dan lokal yang
      dikelola Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja kepada Pemerintah Provinsi dan
      Pemerintah Kabupaten/Kota.
      f. Pemutakhiran tatanan kepelabuhanan nasional mengacu pada Sistranas.
      g. Melanjutkan pelayanan angkutan laut perintis.
      Kinerja moda transportasi laut dapat ditingkatkan secara optimal mengingat
potensinya yang belum dikelola secara efektip dan efisien.

21. Kondisi Moda Transportasi Yang Diharapkan.

         Meningkatkan kondisi moda transportasi harus dilakukan melalui analisa serta
evaluasi terhadap penyebab dan kendala serta kondisi moda transportasi laut yang
lalu hingga saat ini, Dengan adanya analisa dan evaluasi , maka tidak saja dapat
diidentifikasi dan dianalisis faktor-faktor atau komponen (input factors) yang ada
dalam pembangunan moda transportasi laut, melainkan juga dapat diungkapkan
masalah dan isu-isu yang terjadi di sektor transportasi laut. Hasil identifikasi dan
analisis ini selanjutnya berguna untuk merumuskan dan pengembangan kebijakan
serta pembangunan yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diambil
dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat di bidang transportasi laut,
sehingga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana, sumber daya manusia,
peningkatan kordinasi antara stake holder dan lembaga, penataan peraturan
perundang-undangan dan yang terutama adalah melahirkan dan memupuk rasa
mencintai bahari juga moda transportasi laut, maka diperlukan upaya bersama
untuk mewujudkan harapan-harapan sebagai berikut:

                                                               70
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11