Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

45

       Daerah untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan ketidak mampuan
       menghitung agregat biaya yang dibutuhkan Daerah. Akibatnya Daerah
       selalu merasa kekurangan dana dan memicu kecenderungan untuk
       mencari sumber-sumber kewenangan barn yang dapat menghasilkan
       penerimaan Daerah.

 (3) . Kurangnya kepatuhan pada peraturan dan lemahnya penegakan
      hukum. Walaupun sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur
      kedudukan keuangan dari Kepala Daerah dan DPRD, sebagian besar dari
      mereka tidak mengikuti pembiayaan yang ditetapkan oleh PP tersebut
      karena menganggap bahwa otonomi berarti Daerah dapat melakukan apa
      saja yang sesuai dengan keinginan mereka. Beberapa daerah bahkan
      menolak kehadiran aparat pengawasan Pusat dengan alasan otonomi
      Daerah memberikan kewenangan sepenuhnya pada Daerah dalam
      pemanfaatan keuangan Daerah. Kurangnya kontrol dan supervisi adalah
      sebagai penyebab lemahnya penegakan Peraturan.

(4) . Overhead c o s t Pemda yang tinggi. Sebagian besar dana Daerah
      terserap untuk pembiayaan eksekutif dan legislatif Daerah sehingga
      sedikit dana yang tersisa untuk kegiatan pelayanan. Salah satu
      penyebab adalah dibebaskannya Daerah untuk menyusun SOTK-nya
     sendiri-sendiri. Bagi Daerah yang memakai paradigma lama mem-
      proliferasi kelembagaan ditambah dengan tingkat eselonisasi yang
     meningkat satu tingkat serta meningkatnya sarana pendukung yang
     diperlukan akan menyerap overhead cost yang tinggi.

(5) . Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.
     Rencana alokasi dana dalam APBD yang mencerminkan kebijakan Daerah
     sering disusun secara kurang transparan dan kurang melibatkan partisipasi
     masyarakat sehingga sering menimbulkan protes masyarakat. Hal ini
     disebabkan belum adanya sistem akuntansi Daerah dan belum disusunnya
     APBD berdasarkan anggaran berbasis kinerja.

(6) . Kurangnya kejelasan sistem pembiayaan melalui Dekonsentrasi dan
     Tugas Pembantuan. Walaupun dalam UU Rl No. 33/2004 mengatur
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10