Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
informasi, dan pengembangan kesepakatan untuk pengambilan
keputusan.
4) Para pemangku kepentingan (stakeholders) diharapkan memahami bahwa
Musrenbang memiliki arti penting dalam merumuskan rencana
program/kegiatan dimana tidak hanya bersifat lokal tetapi lebih luas yaitu
lintas SKPD, lintas sektoral, dan lintas wilayah.
5) Penyusunan visi, misi, dan arah pembangunan daerah jangka panjang
diharapkan selaras dengan arah pembangunan nasional dan sesuai
dengan kondisi dan potensi daerah.
6) Substansi RPJPD mengandung muatan visi, misi, dan arah pembangunan
daerah yang sesuai dengan potensi daerah, berorientasi pada kepentingan
umum dan pemberdayaan kelompok-kelompok marginal serta
mempertimbangkan tujuan pembangunan global (Millenium Development
Goals).
7) Arah pembangunan harus mempunyai konsistensi dalam jangka panjang,
dalam arti siapapun kepala daerahnya program yang dikembangkan
harus mendukung pada pencapaian arah pembangunan jangka panjang.
Atas dasar tersebut, maka dalam merumuskan arah pembangunan harus
didasarkan atas sinergitas antara potensi pengembangan kebijakan
pembangunan, baik dalam skala lokal, maupun regional, dan nasional.
8) Substansi RPJPD sebagai visi daerah sudah memberikan
gambaran/indikasi yang jelas mau kemana daerah dalam jangka panjang.
Selanjutnya RPJPD telah memberikan pentahapan dalam bentuk
pembangunan jangka menengah, sehingga dapat digunakan sebagai
acuan bagi calon-calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan
program pokok dalam kaitan proses pemilihan kepala daerah.
Dalam optimalisasi otonomi daerah, maka perencanaan yang ideal
adalah perencanaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 1) Memiliki prinsip
partisipatif, yaitu masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari
perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. 2) Prinsip kesinambungan,
yaitu perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berianjut