Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
Peran legislatif di tingkat lokal yang diharapkan antara lain sebagai
berikut:
1) DPRD dalam pelaksanaaan tugasnya diharapkan sesuai dengan UU Rl
No. 32/2004 dimana ditegaskan bahwa kewajiban DPRD membina
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan
demokrasi ekonomi, dan memperhatikan serta menyalurkan aspirasi,
menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak
lanjut penyelesaiannya. Juga dipertegas bahwa kewajiban kepala daerah
antara lain menghormati kedaulatan rakyat dan meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
2) DPRD diharapkan memiliki komitmen terhadap perencanaan dan
konsisten pada proses pembahasan anggaran. Untuk itu diperlukan
perubahan sikap anggota dewan dimana harus benar-benar berperan
dalam penegakan disiplin dan penegakan kode etik dewan. Sehingga
pada proses pembahasan RAPBD sampai dengan persetujuan DPRD,
terdapat konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran.
3) Kalender DPRD diharapkan sejalan dengan kalender perencanaan
sehingga dalam proses musrenbang, pimpinan dan anggota DPRD
dapat hadir dalam memberikan masukan masukan perencanaan
pembangunan daerah.
4) Unsur legislatif melalui komisi-komisi yang ada terlibat dalam
pelaksanaan musrenbang baik dalam sidang pembahasan kelompok
maupun sidang pleno dan perumusan kesepakatan bersama. Unsur
legislatif yang hadir sebagai peserta sebagaimana lainnya diharapkan
memberikan kontribusi pemikiran dan pendapatnya terhadap materi
bahasan.
f. Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan pemerintah daerah merupakan tugas dan fungsi utama
pemerintah daerah. Pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan
negara kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam