Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

          Peran legislatif di tingkat lokal yang diharapkan antara lain sebagai
berikut:

 1) DPRD dalam pelaksanaaan tugasnya diharapkan sesuai dengan UU Rl
      No. 32/2004 dimana ditegaskan bahwa kewajiban DPRD membina
      demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan
      demokrasi ekonomi, dan memperhatikan serta menyalurkan aspirasi,
      menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak
      lanjut penyelesaiannya. Juga dipertegas bahwa kewajiban kepala daerah
      antara lain menghormati kedaulatan rakyat dan meningkatkan taraf
      kesejahteraan rakyat.

2) DPRD diharapkan memiliki komitmen terhadap perencanaan dan
      konsisten pada proses pembahasan anggaran. Untuk itu diperlukan
      perubahan sikap anggota dewan dimana harus benar-benar berperan
      dalam penegakan disiplin dan penegakan kode etik dewan. Sehingga
      pada proses pembahasan RAPBD sampai dengan persetujuan DPRD,
      terdapat konsistensi antara perencanaan dengan penganggaran.

3) Kalender DPRD diharapkan sejalan dengan kalender perencanaan
      sehingga dalam proses musrenbang, pimpinan dan anggota DPRD
      dapat hadir dalam memberikan masukan masukan perencanaan
      pembangunan daerah.

4) Unsur legislatif melalui komisi-komisi yang ada terlibat dalam
      pelaksanaan musrenbang baik dalam sidang pembahasan kelompok
      maupun sidang pleno dan perumusan kesepakatan bersama. Unsur
      legislatif yang hadir sebagai peserta sebagaimana lainnya diharapkan
      memberikan kontribusi pemikiran dan pendapatnya terhadap materi
     bahasan.

f. Kualitas Pelayanan Publik

         Pelayanan pemerintah daerah merupakan tugas dan fungsi utama
pemerintah daerah. Pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan
negara kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15