Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

     harus memiliki kreativitas dalam memanfaatkan potensi yang ada di
     daerahnya. Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD) diharapkan
     dapat menjadi salah satu sumber penganggaran daerah. Produk unggulan
     daerah merupakan peluang usaha yang menjadi core competence.
     Pemberdayaan atas pengembangan PUD sebagai daya saing daerah
     diharapkan menjadi prioritas penting dalam pembangunan daerah dimasa
     kini dan mendatang.

e. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

         Apabila mengacu pada sistem Pemerintahan Daerah yang dianut oleh
UU Rl No. 32/2004, seyogianya hubungan DPRD dengan Kepala Daerah
adalah setara dan bersifat kemitraan. Setara berarti kedudukan sama dan
sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Sedangkan kemitraan berarti
hubungan kerja yang saling mendukung, bukan merupakan lawan ataupun
pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.55

          Di samping itu, urgensi dari perwakilan muncul dari perlunya
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rakyat selaku citizens
telah memberikan legitimasi politik melalui pemilihan umum kepada partai
politik untuk menjalankan aspirasi rakyat. Oleh karena itu sudah seyogianya
pemerintah daerah memberikan akuntabilitasnya kepada masyarakat sebagai
warga yang dilayaninya.

         Persoalan mendasar dalam perwakilan tersebut adalah sejauh mana
aspirasi masyarakat telah ter-artikulasikan dalam program-program pelayanan
dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu
adanya akses dari masyarakat terhadap lembaga perwakilan untuk
menciptakan intensitas hubungan yang efektif antara rakyat dengan wakil-
wakilnya di tingkat lokal.5*

55 Solihin, D adang. 2011, “Kesetaraan D P R D dan Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah", Capacity Building D P R D Kota Tangerang, Carrcadin Hotel-Bandung,
5 Juni, http://www.docstoc.com /docs/81047076/Kesetaraan-DPRD-dan-Kepala-Daerah-
dalam -Penvelenaoaraan-Pemerintahan-Daerah— PDF
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14