Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
93
fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat dan swasta untuk menyediakan
fasilitas publik tersebut. Kalaupun pemerintah melakukan penyediaan
sendiri terbadap fasilitas publik, diharapkan semestinya perlu dilakukan
kontrak kerja, sehingga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik tersebut
dapat terjamin. Dan yang lebih penting, masyarakat mendapatkan manfaat
yang maksimal dari fasilitas publik yang ada.
g. Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah khususnya terkait dengan optimalisasi
mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang diharapkan adalah
sebagai berikut:
1) Agar mekanisme perencanaan pembangunan daerah optimal, diharapkan
dalam perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan,
efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan
berkelanjutan.
2) Dalam pelaksanaan musrenbang agar dapat menghasilkan keluaran yang
optimal sesuai dengan program/kegiatan prioritas daerah, dan menyentuh
kebutuhan masyarakat, serta menjamin keterlibatan masyarakat yang lebih
intensif maka pada setiap tahapan/mekanismenya mulai dari persiapan
sampai dengan paska musrenbang perlu difasilitasi oleh fasilitator yang
memadai.
3) Pelaksanaan musrenbang dilakukan dengan selalu memperhatikan
prinsip-prinsip inklusif yaitu memastikan keterlibatan dan keterwakilan para
pemangku kepentingan; relevan yaitu melibatkan para pemangku
kepentingan yang memiliki kepedulian, kompetensi, serta peranan dalam
proses pemecahan permasalahan penyelenggaraan fungsi dan urusan
wajib/pilihan pemerintahan daerah; sensitif gender yaitu memastikan
bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai akses yang sama dalam
pengambilan keputusan perencanaan daerah; partisipatif dan interaktif
yaitu proses pembahasan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
secara seimbang, baik dalam penyampaian informasi, analisis, interpretasi