Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

pengadilan ntaga perlu drkembangkan, untuk tidak terbatas hanya

memeriksa dan memutuskan kasus-kasus kepailitan, PKPU, dan HaKI.

Karena berdasarkan Pasal 300 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga memang direncanakan

menjadi pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara hukum

bisnis di Indonesia43. Saat ini perluasan kompetensi pengadilan niaga

itu baru mencakup kewenangan untuk memeriksa perkara-perkara yang

terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang meliputi

kewenangan memeriksa sengketa hak cipta, merek, paten, desain

industri, dan desain tata letak sirkurt terpadu. Bidang HaKI yang lainnya,

ialah rahasia dagang masih merupakan kompetensi pengadilan negeri.

       Bila dicermati secara seksama pengakuan atas eksistensi

pengaditan niaga dalam masing-masing undang-undang, baik undang-

undang di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran

utang maupun undang-undang di bidang HaKI tersebut belum bersrfat

integratrf dan koordinatif. Hal ini dapat dibuktikan antara lain tentang

prosedur beracara, utamanya hukum acara perdata di luar perkara

kepailitan dan PKPU. Hukum acara perdata yang selama ini digunakan

dalam perkara kepailitan dan PKPU maupun HaKI sebagian besar

masih  menggunakan  ketentuan  Herziene                  Indonesisch

Rogfement/Rochtsnogtemont Burtengewesten (H IR/RB g).44

       Penyelesaian suatu perkara di pengadilan seyogyanya harus

mengkombinasikan tiga hal secara simuttan, yaitu kepastian hukum,

kemanfaat hukum, dan keadilan hukum. Namun demikian praksisnya

ketentuan tersebut belum dipenuhi secara baik. Termasuk dalam

pengertian ini adalah penyelesaian perkara di pengadilan niaga.*

             ** Ricardo Slmanjuotak. Kertaa Ker)a. yang merupakan salsh satu bagian dan disertasinya, 2011,
dtpreeentaafcan pada acara Seminar Nasional bertama ‘Reformaai Peradilan di Bidang Biama Pengadilan Pajak
dan Pengadilan Niaga*. yang diaetenggarakan oieTi Center for Finance, Investment and Securities Law
(CFISFl). tenggaJ 24 Marat 7011. berlempal di MercentNa Athienbc Club, Jakarta, him 38

              ** Huktan acara perdata yang bertaku di Indonesia adalah Herziene Indonesisch Reglament (HIR) dan
untuk beberapa mated Rechtsreglament BuAengewesten (RBg) serta Rechtsvordertng (Rv) Pasal 284 syat (1)
UUK menyatakan bahwa kecuab dNentukan lain dengan undang-undang . hukum acara perdata yang bertaku
dfterapkan pula tarhadap pengadilan niaga
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18