Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
pengadilan ntaga perlu drkembangkan, untuk tidak terbatas hanya
memeriksa dan memutuskan kasus-kasus kepailitan, PKPU, dan HaKI.
Karena berdasarkan Pasal 300 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan Niaga memang direncanakan
menjadi pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara hukum
bisnis di Indonesia43. Saat ini perluasan kompetensi pengadilan niaga
itu baru mencakup kewenangan untuk memeriksa perkara-perkara yang
terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yang meliputi
kewenangan memeriksa sengketa hak cipta, merek, paten, desain
industri, dan desain tata letak sirkurt terpadu. Bidang HaKI yang lainnya,
ialah rahasia dagang masih merupakan kompetensi pengadilan negeri.
Bila dicermati secara seksama pengakuan atas eksistensi
pengaditan niaga dalam masing-masing undang-undang, baik undang-
undang di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang maupun undang-undang di bidang HaKI tersebut belum bersrfat
integratrf dan koordinatif. Hal ini dapat dibuktikan antara lain tentang
prosedur beracara, utamanya hukum acara perdata di luar perkara
kepailitan dan PKPU. Hukum acara perdata yang selama ini digunakan
dalam perkara kepailitan dan PKPU maupun HaKI sebagian besar
masih menggunakan ketentuan Herziene Indonesisch
Rogfement/Rochtsnogtemont Burtengewesten (H IR/RB g).44
Penyelesaian suatu perkara di pengadilan seyogyanya harus
mengkombinasikan tiga hal secara simuttan, yaitu kepastian hukum,
kemanfaat hukum, dan keadilan hukum. Namun demikian praksisnya
ketentuan tersebut belum dipenuhi secara baik. Termasuk dalam
pengertian ini adalah penyelesaian perkara di pengadilan niaga.*
** Ricardo Slmanjuotak. Kertaa Ker)a. yang merupakan salsh satu bagian dan disertasinya, 2011,
dtpreeentaafcan pada acara Seminar Nasional bertama ‘Reformaai Peradilan di Bidang Biama Pengadilan Pajak
dan Pengadilan Niaga*. yang diaetenggarakan oieTi Center for Finance, Investment and Securities Law
(CFISFl). tenggaJ 24 Marat 7011. berlempal di MercentNa Athienbc Club, Jakarta, him 38
** Huktan acara perdata yang bertaku di Indonesia adalah Herziene Indonesisch Reglament (HIR) dan
untuk beberapa mated Rechtsreglament BuAengewesten (RBg) serta Rechtsvordertng (Rv) Pasal 284 syat (1)
UUK menyatakan bahwa kecuab dNentukan lain dengan undang-undang . hukum acara perdata yang bertaku
dfterapkan pula tarhadap pengadilan niaga