Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
Berkaitan dengan alasarv-alasan putusan hakim tersebut,
beberapa putusan Mahkamah Agung Rl, yang menetapkan, bahwa
putusan yang tidak lengkap, bdak disertai alasan atau kurang cukup
dipertimbangkan (onvoldoende gemotrveerd), menjadi alasan untuk
mengajukan alasan hukum kasasi dan putusan tersebut harus
dibatalkan.34
g. Azas Beracara Dikenakan Biaya
Untuk bercara di pengadilan, pada azasnya dikenakan biaya.
Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan, biaya relaas
panggilan sidang, serta meterai. Hal tersebut diatur dalam ketentuan
Pasal 121 ayat (4), 183 HIR, Pasal 145 ayat (4), 192-194 Rbg.
Di samping biaya perkara tersebut, jika dalam berperkara di
muka pengadilan para pihak meminta jasa penasihat hukum
(advokat, pengacara), maka harus pula dikeluarkan biaya, yang
besaranannya sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara para
pihak dengan penasihat hukumnya.
Dalam hubungannya dengan biaya perkara tersebut,
Pengadilan Negeri Baturaja, dalam putusannya tanggal 6 Juni 1971
Nomor 6/1971/Pdt, menggugurkan gugatan penggugat karena
penggugat tidak menambah perskot biaya perkaranya, sehingga
penggugat dianggap tidak meneruskan lagi gugatannya.35
Betapapun azasnya berperkara dikenakan biaya, akan tetapi pihak-
pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk beracara dengan cuma-cuma (prodeo). Tentu saja
pihak-pihak yang bersangkutann harus melampirkan surat
keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan atau kecamatan
setempat, tempat pihak yang bersangkutan beralamat.
h. Azas Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
Berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, tidak ada
kewajiban bagi para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain.
Karenanya pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung*
**Sud*no Martofcuaumo, Hukum Acmrn Punimta Mdonmatm, Op C t .hfen.19.
" Dkaktorat Pambinaan Admlntalraal Paradian, Dkaktorat Jandaral Pambinaan Badan Paradilan
llmum Oapartaman Kahakimn Rl, Law Rmport 1 .1073, Jakarta, him 90