Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

     berlakunya azas hakim pasif tersebut tidak berarti bahwa hakim
     sama sekali tidak aktif. Dalam kapasrtasnya sebagai pimpinan
     sidang, hakim dituntirt untuk aktif memimpin pemeriksaan perkara,
     karena ia tidak merupakan pegawai atau sekedar alat bagi para
     pihak. Karena itulah pula hakim harus berusaha sekeras-kerasnya
     mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mewujudkan
     keadilan bagi para pihak.
d. Azas Terbukanya Persidangan

             Pada azasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk
    umum. Ini berarti bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan
    mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan diterapkannya
    azas ini adalah untuk memberikan periindungan hak-hak azasi
    manusia dalam bidang peradilan. Lebih dan itu, azas ini juga
    merupakan media bagi masyarakat untuk mengontrol jalannya
    persidangan yang obyektif, pemeriksaan secara fair dan tidak
    memihak, serta terwujudnya putusan yang adil kepada masyarakat

             Azas terbukanya persidangan diatur dalam ketentuan Pasal
    13 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. Putusan pengadilan
    hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
    dalam persidangan terbuka untuk umum, sekiranya tidak demikian
    maka berakibat putusan batal demi hukum.

            Azas terbukanya persidangan terdapat pengecualiannya,
    apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau berdasarkan
    alasan-alasan penting yang dimuat di dalam berita acara acara
    persidangan yang diperintahkan oleh hakim. Untuk itu sidang
    dilakukan dengan pintu tertutup. Sebagai contoh pemeriksaan
    secara tertutup ialah perkara perceraian, perkara anak atau perkara
    yang menyangkut kesusilaan. Sebelum pemeriksaan dinyatakan
   tertutup untuk umum, setiap perkara yang akan diperiksa harus
   terlebih dahulu dinyatakan terbuka untuk umum. Betapapun selama
    pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum, namun pada saat
    membacakan putusan perkara torsebut harus dilakukan dalam
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14