Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
berlakunya azas hakim pasif tersebut tidak berarti bahwa hakim
sama sekali tidak aktif. Dalam kapasrtasnya sebagai pimpinan
sidang, hakim dituntirt untuk aktif memimpin pemeriksaan perkara,
karena ia tidak merupakan pegawai atau sekedar alat bagi para
pihak. Karena itulah pula hakim harus berusaha sekeras-kerasnya
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mewujudkan
keadilan bagi para pihak.
d. Azas Terbukanya Persidangan
Pada azasnya, sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk
umum. Ini berarti bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan
mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan diterapkannya
azas ini adalah untuk memberikan periindungan hak-hak azasi
manusia dalam bidang peradilan. Lebih dan itu, azas ini juga
merupakan media bagi masyarakat untuk mengontrol jalannya
persidangan yang obyektif, pemeriksaan secara fair dan tidak
memihak, serta terwujudnya putusan yang adil kepada masyarakat
Azas terbukanya persidangan diatur dalam ketentuan Pasal
13 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009. Putusan pengadilan
hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam persidangan terbuka untuk umum, sekiranya tidak demikian
maka berakibat putusan batal demi hukum.
Azas terbukanya persidangan terdapat pengecualiannya,
apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau berdasarkan
alasan-alasan penting yang dimuat di dalam berita acara acara
persidangan yang diperintahkan oleh hakim. Untuk itu sidang
dilakukan dengan pintu tertutup. Sebagai contoh pemeriksaan
secara tertutup ialah perkara perceraian, perkara anak atau perkara
yang menyangkut kesusilaan. Sebelum pemeriksaan dinyatakan
tertutup untuk umum, setiap perkara yang akan diperiksa harus
terlebih dahulu dinyatakan terbuka untuk umum. Betapapun selama
pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum, namun pada saat
membacakan putusan perkara torsebut harus dilakukan dalam