Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

      tertiadap para pihak yang berkepentingan. Betapapun bdak ada
      keharusan untuk mewakilkan, namun dibuka kemungkinan bagi para
      pihak untuk dibantu/diwakili oleh kuasanya apabiia memang benar-
      benar dikehendaki.

               Lain hainya dengan bercara di pengadilan niaga, utamanya
      dalam mengajukan permohonan pemyataan pailrt, ketentuan Pasal 7
      Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa
      permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
      Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
      68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan pasal 212, harus diajukan
      oleh seorang advokat.
i. Teori Etis

               Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi
     hukum drtentukan oleh keyakinan krta yang etis tentang yang adil
     dan tidak. Dengan kata lain, menurut teori ini hukum bertujuan
     merealisir atau mewujudkan keadilan.36

              Hakikat keadilan,37 adalah penilaian tertiadap suatu perlakuan
     atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang
     menurut pandangan subyektif (subyektif untuk kepentingan
     kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma-norma
     lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang
     memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan
     anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yustisiabel, kredrtor dan
     debitor.
j. Teori Utilistis (Eudaeministis)

              Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang
    terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the
    greatest good of the greatest number).38 Tujuan hukum adalah
     manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang
     terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
k. Teori Campuran*

      * SudA.no Martofcummo, Mmngena/ Hukum Sumtv Pungintm r, 2009, Ubarty, Yogyakarta, htn.77.
      ” Ibtd , halOO
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17