Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
tertiadap para pihak yang berkepentingan. Betapapun bdak ada
keharusan untuk mewakilkan, namun dibuka kemungkinan bagi para
pihak untuk dibantu/diwakili oleh kuasanya apabiia memang benar-
benar dikehendaki.
Lain hainya dengan bercara di pengadilan niaga, utamanya
dalam mengajukan permohonan pemyataan pailrt, ketentuan Pasal 7
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal
68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan pasal 212, harus diajukan
oleh seorang advokat.
i. Teori Etis
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi
hukum drtentukan oleh keyakinan krta yang etis tentang yang adil
dan tidak. Dengan kata lain, menurut teori ini hukum bertujuan
merealisir atau mewujudkan keadilan.36
Hakikat keadilan,37 adalah penilaian tertiadap suatu perlakuan
atau tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang
menurut pandangan subyektif (subyektif untuk kepentingan
kelompoknya, golongannya dan sebagainya) melebihi norma-norma
lain. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang
memperlakukan dan pihak yang menerima perlakuan: orang tua dan
anaknya, majikan dan buruh, hakim dan yustisiabel, kredrtor dan
debitor.
j. Teori Utilistis (Eudaeministis)
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang
terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the
greatest good of the greatest number).38 Tujuan hukum adalah
manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang
terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
k. Teori Campuran*
* SudA.no Martofcummo, Mmngena/ Hukum Sumtv Pungintm r, 2009, Ubarty, Yogyakarta, htn.77.
” Ibtd , halOO