Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

            persidangan terbuka untuk umum Jika tidak demikian, putusan
            tersebut batal demi hukum.
      e. Azas Mendengar Kedua Belah Pihak

                     Di dalam ketentuan hukum acara perdata terdapat azas bahwa
            ke dua belah pihak harus diperlakukan sama, didengar bersama.
            Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
            mengamanatkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dan
           tidak membeda-bedakan orang, semua keterangan didengar
           bersama-sama di persidangan. Ketentuan tersebut berarti bahwa
           dalam hukum acara perdata pihak-pihak yang berperkara harus
           sama-sama diperhatikan, berhak atas pertakuan yang sama dan
           adil, serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk
           memberikan pendapatnya. Azas kedua belah pihak harus
          diperlakukan sama dikenal dengan azas *audi et alteram partem”
          atau “Eines Mannes Rede, ist keines Marines Reide, mansoll sie
         horren alle beide" Artinya, hakim tidak boleh menerima keterangan
           dari salah satu pihak sebagai benar, apabila pihak lawan tidak
           didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan
           pendapatnya. Demikian pula halnya dalam hal mengajukan alat
           bukti, harus diajukan di muka persidangan yang dihadiri oleh kedua
          belah pihak.13
     f. Azas Putusan Harus Disertai Alasan-alasan

                    Ketentuan Pasal 184 ayat (1), 319 HIR, Pasal 195, 618
          Rbg.,mengatur bahwa semua putusan pengadilan harus memuat
          alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
          Alasan-alasan atau argumentasi tersebut dimaksudkan sebagai
          media pertanggunggjawaban hakim atas putusanrrya.
          Pertanggungjawaban tersebut diperuntukkan bagi para pihak,
          masyarakat, maupun pengadilan tingkat banding (dan kasasi), oleh
          karenanya mempunyai nilai obyektif. Karena adanya alasan-alasan
          itulah maka putusan mempunyai wibawa, dan bukan karena hakim
          tertentu yang memutuskannya.

“ Baca ketentuan Pasal 132 a, 121 ayat (2) HIR, 14S ayat (2), 157 Rbg., dan Pasal 47 Rv.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15