Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
persidangan terbuka untuk umum Jika tidak demikian, putusan
tersebut batal demi hukum.
e. Azas Mendengar Kedua Belah Pihak
Di dalam ketentuan hukum acara perdata terdapat azas bahwa
ke dua belah pihak harus diperlakukan sama, didengar bersama.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
mengamanatkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dan
tidak membeda-bedakan orang, semua keterangan didengar
bersama-sama di persidangan. Ketentuan tersebut berarti bahwa
dalam hukum acara perdata pihak-pihak yang berperkara harus
sama-sama diperhatikan, berhak atas pertakuan yang sama dan
adil, serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk
memberikan pendapatnya. Azas kedua belah pihak harus
diperlakukan sama dikenal dengan azas *audi et alteram partem”
atau “Eines Mannes Rede, ist keines Marines Reide, mansoll sie
horren alle beide" Artinya, hakim tidak boleh menerima keterangan
dari salah satu pihak sebagai benar, apabila pihak lawan tidak
didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan
pendapatnya. Demikian pula halnya dalam hal mengajukan alat
bukti, harus diajukan di muka persidangan yang dihadiri oleh kedua
belah pihak.13
f. Azas Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Ketentuan Pasal 184 ayat (1), 319 HIR, Pasal 195, 618
Rbg.,mengatur bahwa semua putusan pengadilan harus memuat
alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Alasan-alasan atau argumentasi tersebut dimaksudkan sebagai
media pertanggunggjawaban hakim atas putusanrrya.
Pertanggungjawaban tersebut diperuntukkan bagi para pihak,
masyarakat, maupun pengadilan tingkat banding (dan kasasi), oleh
karenanya mempunyai nilai obyektif. Karena adanya alasan-alasan
itulah maka putusan mempunyai wibawa, dan bukan karena hakim
tertentu yang memutuskannya.
“ Baca ketentuan Pasal 132 a, 121 ayat (2) HIR, 14S ayat (2), 157 Rbg., dan Pasal 47 Rv.

