Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

     demikian juga akan bertugas secara khusus. Pembentukan
     pengadilan niaga ini merupakan langkah drferensiasi atas peradilan
     umum, yang dimungkinan pembentukannya berdasarkan Undang-
     undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
     Kehakiman Peradilan khusus yang disebut pengadilan niaga
     tersebut akan khusus menangani permohonan pemyataan pailit.
     Keberadaan lembaga ini akan diwujudkan secara bertahap. Begrtu
    juga dengan lingkup tugas dan kewenangannya di luar masalah
     kepailrtan, akan ditambahkan atau diperluas dan waktu ke waktu.
     Semuanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat
    kebutuhan, dan yang penting lagi, tingkat kemampuan serta
    ketersediaan sumber daya yang akan mendukungnya.
b. Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan
    Inteloktual (HaKI)

             Sejauh ini perluasan kewenangan Pengadilan Niaga baru
    sebatas perkara perkara di bidang HaKI di luar rahasia dagang, hal
    ini dapat dipahami mengingat persoalan HaKI sangat mendapatkan
    perhatian baik oleh pemerintah sendiri maupun pihak luar (negeri).
    HaKI merupakan manifestasi hak yang dihasilkan dan kegiatan buah
    pikir manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusasteraan
    atau seni.

             Pemerintah telah mengundangkan beberapa ketentuan
    undang-undang mengenai HaKI yang meliputi:
    - Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata

         Letak sirkuit Terpadu,
    - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
    - Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
    - Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

            Berbagai ketentuan undang-undang tentang HaKI tersebut
    mengatur bahwa penyelesaian sengketa HaKI dilakukan oleh
   pengadilan niaga.
   1   2   3   4   5   6   7   8