Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
demikian juga akan bertugas secara khusus. Pembentukan
pengadilan niaga ini merupakan langkah drferensiasi atas peradilan
umum, yang dimungkinan pembentukannya berdasarkan Undang-
undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman Peradilan khusus yang disebut pengadilan niaga
tersebut akan khusus menangani permohonan pemyataan pailit.
Keberadaan lembaga ini akan diwujudkan secara bertahap. Begrtu
juga dengan lingkup tugas dan kewenangannya di luar masalah
kepailrtan, akan ditambahkan atau diperluas dan waktu ke waktu.
Semuanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat
kebutuhan, dan yang penting lagi, tingkat kemampuan serta
ketersediaan sumber daya yang akan mendukungnya.
b. Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan
Inteloktual (HaKI)
Sejauh ini perluasan kewenangan Pengadilan Niaga baru
sebatas perkara perkara di bidang HaKI di luar rahasia dagang, hal
ini dapat dipahami mengingat persoalan HaKI sangat mendapatkan
perhatian baik oleh pemerintah sendiri maupun pihak luar (negeri).
HaKI merupakan manifestasi hak yang dihasilkan dan kegiatan buah
pikir manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusasteraan
atau seni.
Pemerintah telah mengundangkan beberapa ketentuan
undang-undang mengenai HaKI yang meliputi:
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak sirkuit Terpadu,
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Berbagai ketentuan undang-undang tentang HaKI tersebut
mengatur bahwa penyelesaian sengketa HaKI dilakukan oleh
pengadilan niaga.