Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. dan oleh sebuah
Mahkamah Konstrtusi kedua, Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang; ketiga, Mahkamah
Konstrtusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
keempat, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Pada dasamya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi substansi
undang-undang tersebut belum mengatur tentang penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang komprehensif,24 oleh karenanya perubahan
terakhir telah dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan kekuasaan
yang merdeka, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan
lingkungan peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah
Konstrtusi; untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Bahwa jika para pemegang kekuasaan kehakiman
menggalang kemauan yang tinggi untuk membuat peradilan sebagai
tempat bcrsemayamnya hukum dan keadilan,25 maka pada gilirannya
supremasi hukum dapat drwujudkan
** Crcut SutMirko, Palakmanaan Putuaan Arb/tmm Dalam Sangkata Blank, 2011, Yayaaan Puataka
Obor Indooaala. Jakarta. hlm.36
* ChanĀ®* Mtmawan Hukum Sabagai Pangllma. 2006. Panart* Buku Kompaa. Jakarta. Mm.166.