Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

     militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. dan oleh sebuah
    Mahkamah Konstrtusi kedua, Mahkamah Agung berwenang mengadili
     pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
     undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
    lainnya yang diberikan oleh undang-undang; ketiga, Mahkamah
     Konstrtusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
     undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutus
     sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
     oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    keempat, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
     Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
     dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
     hakim.

              Pada dasamya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
     Kekuasaan Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-undang
     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi substansi
     undang-undang tersebut belum mengatur tentang penyelenggaraan
     kekuasaan kehakiman yang komprehensif,24 oleh karenanya perubahan
     terakhir telah dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor
    48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan kekuasaan
     yang merdeka, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
     peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
     lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan
     lingkungan peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah
     Konstrtusi; untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
     hukum dan keadilan. Bahwa jika para pemegang kekuasaan kehakiman
     menggalang kemauan yang tinggi untuk membuat peradilan sebagai
     tempat bcrsemayamnya hukum dan keadilan,25 maka pada gilirannya
     supremasi hukum dapat drwujudkan

            ** Crcut SutMirko, Palakmanaan Putuaan Arb/tmm Dalam Sangkata Blank, 2011, Yayaaan Puataka
Obor Indooaala. Jakarta. hlm.36

            * ChanĀ®* Mtmawan Hukum Sabagai Pangllma. 2006. Panart* Buku Kompaa. Jakarta. Mm.166.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10