Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

              Da lam hubungannya dengan penyelenggara penegakan hukum
   (/a w enforcement), menurut pandangan Jimly Asshiddiqie hal tersebut

     meliputi kegiatan sebagai berikut:
     a Da lam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan

          menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap
          setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh
          subjek hukum, baik menurut prosedur peradilan ataupun prosedur
         arbitrase dan mekanrsme penyelesaian lainnya (alternative desputes
         or conflicts resolution)-,
     b. Dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum
          mencakup pula segala aktrfrtas yang dimaksudkan agar hukum
          sebagai perangkat kaedah normatrf yang mengatur dan mengikat
          para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
          dan bemegara benar-benar drtaati dan sungguh-sungguh dijalankan
          sebagaimana mestinya.
     c. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan
          penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
          terhadap peraturan perundang-undangan;
     d. Dalam pengertian yang lebih sempit lagi, kegiatan penegakan
          hukum melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran
          aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara dan badan-
          badan peradilan26.

              Sebagai institusi penyelenggara hukum dan keadilan, badan
     peradilan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban berpedoman pada
     azas azas sebagaimana diuraikan berikut ini:
    a. Azas “sederhana, cepat dan biaya ringan’

                   "Sederhana, cepat dan biaya ringan” adalah merupakan azas
          yang penting dalam hukum acara perdata, sebagaimana azas-azas
          lainnya yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan
          Kehakiman.

             * Jtmty Asahiddtqts. Pm nbtngunan Hukum dan ftanagafcan Hukum <f Indorm sis. makalah yang
d to w p ria n pad* acara aamlnar *Manyoal Moral Panagak Hukum* dalam rangka Lustrum XI Fakultaa Hukum
UtosaraJtaa Gadfah Mada. Yogyakarta. 17 Fabruart 2006. him 4-6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11