Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
Da lam hubungannya dengan penyelenggara penegakan hukum
(/a w enforcement), menurut pandangan Jimly Asshiddiqie hal tersebut
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a Da lam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan
menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap
setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum, baik menurut prosedur peradilan ataupun prosedur
arbitrase dan mekanrsme penyelesaian lainnya (alternative desputes
or conflicts resolution)-,
b. Dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum
mencakup pula segala aktrfrtas yang dimaksudkan agar hukum
sebagai perangkat kaedah normatrf yang mengatur dan mengikat
para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat
dan bemegara benar-benar drtaati dan sungguh-sungguh dijalankan
sebagaimana mestinya.
c. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan
penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan;
d. Dalam pengertian yang lebih sempit lagi, kegiatan penegakan
hukum melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran
aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau pengacara dan badan-
badan peradilan26.
Sebagai institusi penyelenggara hukum dan keadilan, badan
peradilan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban berpedoman pada
azas azas sebagaimana diuraikan berikut ini:
a. Azas “sederhana, cepat dan biaya ringan’
"Sederhana, cepat dan biaya ringan” adalah merupakan azas
yang penting dalam hukum acara perdata, sebagaimana azas-azas
lainnya yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Kekuasaan
Kehakiman.
* Jtmty Asahiddtqts. Pm nbtngunan Hukum dan ftanagafcan Hukum <f Indorm sis. makalah yang
d to w p ria n pad* acara aamlnar *Manyoal Moral Panagak Hukum* dalam rangka Lustrum XI Fakultaa Hukum
UtosaraJtaa Gadfah Mada. Yogyakarta. 17 Fabruart 2006. him 4-6