Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
tidak ada hakim (Wo ketn Klager ist. ist ketn Richter, nemo judex
sine adore f 0
Ketentuan Pasal 118 HIR atau 142 RBg. menyatakan bahwa
setiap tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang
berkepentingan, sedang hakimbersikap menunggu datangnya
tuntutan hak yang diajukan kepadanya, konsekwensinya, terhadap
semua perkara yang sudah diajukan kepada hakim atau pengadilan,
maka hakim tidak boieh menolak untuk memeriksa dan
mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada
atau kurang jelas Larangan untuk menolak memeriksa perkara
disebabkan adanya suatu anggapan hukum bahwa hakim dianggap
tahu akan hukumnya (ius curia novit).31
c. Azas Hakim Pasif
Dalam acara pemeriksaan perkara perdata, menurut sistem
Reglement Rechtsvordering (Rv), mengandung azas hakim pasif.
Hal ini berarti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang
diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada azasnya drtentukan
oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Karenanya,
hakim hanya membantu para pencari keadilan, berusaha mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat terwujudnya keadilan
berdasarkan tuntutan atau gugatan para pihak yang merasa
dilanggar haknya. Insiatif berperkara, serta ruang lingkup materi
perkaranya, sepenuhnya ada pada para pihak, hingga akhimya para
pihak tersebut diharapkan memperoleh kepuasan atas kinerja dan
putusan pengadilan. Rasa kepuasan para pihak sebagai pengguna
jasa pengadilan, juga menjadi salah satu bidang ukuran keunggulan
peradilan negara yang dibahas di dalam Konsorsium Intemasional
tentang Peradilan Unggul yaitu "User Satisfaction”.32
Pengertian hakim pasif di sini berarti bahwa hakim tidak
berwenang menentukan luas pokok sengketa para pihak, karenanya
hakim tidak boieh menambah atau menguranginya. Sebaliknya,*
** Sudfcno MwtofcuBumo, Hukum Acara PanSatm tndonaaia, Op C t . him 9
" INd him 10
" CtoK Suttervo. Op C« . him 78.