Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
Menurut Sudikno Mertokusumo27, yang dimaksud dengan
sederhana adalah acara yang jelas, mudah dipahami dan tidak
berbelrt-belrt Makin sedikit dan sederhana formalltas-formalrtas yang
drwajibkan atau diperlukan datam beracara di muka pengadilan,
semakin baik. Tertalu banyak formaIrtas yang sukar dipahami atau
peraturan yang berwayuh arti (dubieus), sehingga memungkinkan
timbuinya peibagai penafsiran, kurang menjamin adanya kepastian
hukum dan menyebabkan keengganan atau ketakutan untuk bercara
di muka pengadilan.
Sementara rtu kata cepat, menunjuk kepada jalannya
peradilan. Tertalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi
jalannya peradilan. Dalam hal ini bukan hanya jalannya peradilan
datam pemeriksaan di muka sidang saja, tetapi juga penyelesaian
berrta acara pemeriksaan di persidangan sampai pada
penandatanganan putusan oleh hakim dan pelaksanaan
putusannya.28 Bahwa cepatnya jalannya peradilan akan
meningkatkan kewibawaan pengadilan dan menambah kepercayaan
masyarakat kepada pengadilan.
Sedangkan yang dimaksud dengan biaya ringarf9 ialah
besaran biaya perkara yang mampu dipikul oleh rakyat. Biaya
perkara yang tinggi kebanyakan menyebabkan pihak yang
berkepentingan enggan mengajukan tuntutan hak di muka
pengadilan.
b. Azas Hakim Bersifat Menunggu
Azas hukum acara pada umumnya, dan utamanya dalam
ketentuan hukum acara perdata, inisiatif untuk mengajukan tuntutan
hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi
apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau
tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan
kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan atau
gugatan, maka tidak akan ada suatu proses peradilan, yang berarti
r Sudfcno Mmatai w o , Hukum AomrmPuntata Indonama. 2006. Ubarty, Yogyakarta, Nm.24.
* R*l. Mm 25
*lbkJ