Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
c. Di sam ping ketentuan undang-undang di bidang HaKI tersebut,
berbagai ketentuan pem ndang-undang an lainnya adatah
sebagai berikut ini:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
- Het Herziene Indonesich Reglement (HIR, Stb. 1941-
44)/Rechtsreglement Burtengewesten (RBg, Stb. 1927-227),
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2000 ten tang Lembaga Paksa Badan.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2000 tentang Penyempumaan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 1993 tentang Hakim Ad-Hoc.
9. Landasan Teori
Landasan teori yang digunakan dalam revitalisasi pengadilan
niaga guna mendukung tegaknya supremasi hukum dalam
meningkatkan ketahanan nasional, diuraikan secara singkat dengan
teori dasar yang terkait sebagai berikut ini.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum
adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya sebagaimana
ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan
ketatanegaraan, utamanya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa: pertama,
kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peraaitan agama, lingkungan peradilan