Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

     c. Di sam ping ketentuan undang-undang di bidang HaKI tersebut,
          berbagai ketentuan pem ndang-undang an lainnya adatah
          sebagai berikut ini:
          - Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
         - Het Herziene Indonesich Reglement (HIR, Stb. 1941-
             44)/Rechtsreglement Burtengewesten (RBg, Stb. 1927-227),
          - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
               2000 ten tang Lembaga Paksa Badan.
          - Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
               2000 tentang Penyempumaan Peraturan Mahkamah Agung
               Nomor 3 Tahun 1993 tentang Hakim Ad-Hoc.

9. Landasan Teori
              Landasan teori yang digunakan dalam revitalisasi pengadilan

     niaga guna mendukung tegaknya supremasi hukum dalam
    meningkatkan ketahanan nasional, diuraikan secara singkat dengan
    teori dasar yang terkait sebagai berikut ini.

              Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
    ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum
    adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang
    merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya sebagaimana
    ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa kekuasaan kehakiman
    merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
    peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

             Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan
    ketatanegaraan, utamanya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
    Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa: pertama,
    kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
    dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
    peradilan umum, lingkungan peraaitan agama, lingkungan peradilan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9