Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

43

sebagaimana drtentukan ur>dang-ur>dang yang bersangkutan.
Fakta ini akan membawa posisi yang sulit bagi Mahkamah
Agung sebagai institusi pengawasan pengadilan tertinggi di
Indonesia, utamanya yang bersangkutan dengan kedisiplinan
waktu dalam memenksa dan memutuskan perkara permohonan
pemyataan pailit, yang dilakukan oleh pengadilan- pengadilan
niaga di bawahnya.

           Selain mengenai batasan waktu penyelesaian perkara,
kepanrteraan Mahkamah Agung juga tertalu lama
menyampaikan salinan putusan kepada pihak-pihak
berperkara, termasuk dalam pengertian ini kepada kurator.
Ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 telah mengatur, bahwa panrtera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera
Pengadilan Niaga, paling lambat tiga hari setelah tanggal
putusan kasasi diucapkan. Faktanya, ketentuan tersebut masih
dalam batasan redaksional undang-undang semata.59

         Hal yang tidak kalah pentingnya untuk mendukung majelis
hakim pengadilan niaga dapat mengemban tugas memenksa
dan memutuskan perkara-perkara yang ditanganinya, sesuai
dengan time frame yang ditentukan undang-undang,
tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.

         Pengadilan niaga yang merupakan bagian dan
pengadilan negeh, keberadaannya menjadi satu dengan
gedung pengadilan negeri, betapapun pengadilan niaga
tersebut memiliki tatacara persidangan tersendiri. Untuk
pelaksanaan persidangannya, telah dipersiapkan ruangan
persidangan pengadilan niaga tersendiri, yang terpisahkan dan
ruangan persidangan perkara-perkara umum. Seperti
pengalaman penulis sebagai hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama kurang lebih empat*

“ Tidak dltopattnya batasan w aktu yang diatur undang undang toraebut mantmbkan keddak pastian

NAum, barkatan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUK dan PKPU yang aacara togas mengatur putusan

*topaWtan berstfal aarta marts (u0  b# voormad). sarta dalam hubungannya dengan pelakaanaan Pasal

24, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 86. dan Pasal 113 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
   10   11   12   13   14   15   16