Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
41
Pasa! 8 ayat (4) UUK dan PKPU tersebut menyebutkan,
‘Permohonan pemyataan pailit hams dikabulkan apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhr. Srfat khusus
dapat dilihat pula pada ketentuan Pasal 225 ayat (2) yang
mengatur bahwa, *Dalam hal permohonan diajukan oleh
Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hah
sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) hams mengabulkan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan hams
menunjuk seorang Hakim Pengawas dan hakim pengadilan
serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengums yang bersama
dengan Debitor mengums harta D e b i t o r Ketentuan Pasal 235
ayat (2) menentukan bahwa, 1terhadap putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang tidak dapat dilakukan upaya
hukum apapun". Suatu hal yang baru, karena tidak diatur dalam
ketentuan hukum acara perdata ialah materi yang diatur dalam
Pasal 7 dan Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 yang
menentukan, bahwa permohonan pem yataan pailit dan PKPU
harus diajukan oleh seorang Advokat, namun demikian
ketentuan tersebut tidak berlaku ketika permohonan tersebut
diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
Pasar Modal, serta Menteh Keuangan. Ketentuan khusus
lainnya, namun lebih bersifat administrasi, diatur dalam
ketentuan Pasal 9 UUK dan PKPU bahwa, *Salinan putusan
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
wajib disampaikan oleh jumsita dengan surat kilat tercatat
kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan
pemyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas, paling lambat
pengadilan ttngkal panama (Pengadilan Niaga). diubah menjadt 60 hart Demkkan pula halnya dengan jangka
waktu pemertkaaan dt bngkat kataei yang eamula diatur diatur eeiama makalmum 30hart, diubah menjadi 60
hart Untuk }angka waktu pamertkaaan di bngkal Penmtauan KelmbeMk (PK), tidak mengaiami perubahan. tetap
30 hart Dengan demlUen, total waktu yang dfcutuhkan untuk pemerfcaaan permohonan pemyataan paM dart
pangadttan bngkat pertama, kasaai dan pento^auan kem bal yang aemirta 154 hart berubah menjadi 215 hart.