Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

41

                  Pasa! 8 ayat (4) UUK dan PKPU tersebut menyebutkan,
                 ‘Permohonan pemyataan pailit hams dikabulkan apabila
                 terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
                 bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhr. Srfat khusus
                  dapat dilihat pula pada ketentuan Pasal 225 ayat (2) yang
                 mengatur bahwa, *Dalam hal permohonan diajukan oleh
                 Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hah
                 sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) hams mengabulkan
                 penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan hams
                 menunjuk seorang Hakim Pengawas dan hakim pengadilan
                 serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengums yang bersama
                 dengan Debitor mengums harta D e b i t o r Ketentuan Pasal 235
                 ayat (2) menentukan bahwa, 1terhadap putusan penundaan
                 kewajiban pembayaran utang tidak dapat dilakukan upaya
                 hukum apapun". Suatu hal yang baru, karena tidak diatur dalam
                  ketentuan hukum acara perdata ialah materi yang diatur dalam
                  Pasal 7 dan Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 yang
                  menentukan, bahwa permohonan pem yataan pailit dan PKPU
                  harus diajukan oleh seorang Advokat, namun demikian
                  ketentuan tersebut tidak berlaku ketika permohonan tersebut
                 diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
                 Pasar Modal, serta Menteh Keuangan. Ketentuan khusus
                  lainnya, namun lebih bersifat administrasi, diatur dalam
                 ketentuan Pasal 9 UUK dan PKPU bahwa, *Salinan putusan
                 Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
                 wajib disampaikan oleh jumsita dengan surat kilat tercatat
                 kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan
                 pemyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas, paling lambat

pengadilan ttngkal panama (Pengadilan Niaga). diubah menjadt 60 hart Demkkan pula halnya dengan jangka
waktu pemertkaaan dt bngkat kataei yang eamula diatur diatur eeiama makalmum 30hart, diubah menjadi 60
hart Untuk }angka waktu pamertkaaan di bngkal Penmtauan KelmbeMk (PK), tidak mengaiami perubahan. tetap
30 hart Dengan demlUen, total waktu yang dfcutuhkan untuk pemerfcaaan permohonan pemyataan paM dart
pangadttan bngkat pertama, kasaai dan pento^auan kem bal yang aemirta 154 hart berubah menjadi 215 hart.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16