Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

        perpajakan Sehmgga pada gilirannya majeiis hakim (niaga) yang
        bersangkutan dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara
         niaga, dapat menanganinya secara profesional

                 Komposisi majeiis hakim pengadilan niaga dapat terdiri dan
        hakim karier saja, atau kombinasi antara hakim karier dengan hakim
        ad-hoc. Namun dalam hal susunan majeiis hakim terdiri atas hakim
        karier dan hakim ad-hoc, sifatnya tkJak secara tetap dan otomatis
        sebagaim ana dalam Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan
        Industrial, maupun Pengadilan Perikanan, melainkan Ketua
        Pengadilan Niaga barn menunjuk hakim ad-hoc untuk menjadi hakim
        anggota majeiis dalam menangani perkara niaga, ketika para pihak
        mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk
        m em asukkan unsur hakim ad-hoc ke dalam susunan majeiis hakim
        yang menangani perkara niaga yang bersangkutan.

                Sejak awal berdirinya pengadilan niaga pada tahun 1998,51
        hingga saat kini barn satu periode Presiden mengangkat beberapa
        orang hakim ad-hoc Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
        Jakarta Pusat, di antaranya Prof. Dr. Sunarjati Hartono, S H 52.,
        Setiawan, SH., serta Elliana Stanzah, S H .53 Hakim-hakim ad-
        hoc tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17
        Tahun 1999.54 Setelah satu periode selama tiga tahun berakhir,
        hingga saat ini, belum pemah ada pengangkatan hakim ad-hoc
        yang baru.

                Bagi hakim pengadilan niaga baik dan unsur hakim karier
        maupun ad-hoc, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur
        tentang program pendidikan lanjutan. Sesungguhnya, melalui
        program pendidikan (hakim niaga) lanjutan, diharapkan skill,
        maupun profesionalitas hakim tetap terjaga, senantiasa dapat

        *' Pada maaa tersebut pengangkatan Hakm Ad-Hoc pad* Pengadilan Niaga berdaaarkan ketentuan

Ratal ?03 ayat (3) UU No 4 Tahun 1998 yang berbunyi 'Dengan tetap memperttatfcan syarat-syarat

aabagaimana dknakaud dalam ayat (?) huruf b. burnt c, dan huruf d. dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua

Mahkamah Agung pada Pengadilan Niaga dl ttngkal pertama dapat juga diangkat seorang ahV tebagai haldm

ad-hoc

        “ Guru Beaar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
        M Keduanya pentiunan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang dlperbantukan pada

Mahkamah Agung
             “ Perkara kapaJMan yang menglcutsertakan hakim ad-hoc antara lain parkara Nomor

47/PaW /200MPN Niaga J k tP a t, dan perkara Nomor 71/Pa«t/200/PN Niaga JkLPM.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15