Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
perpajakan Sehmgga pada gilirannya majeiis hakim (niaga) yang
bersangkutan dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara
niaga, dapat menanganinya secara profesional
Komposisi majeiis hakim pengadilan niaga dapat terdiri dan
hakim karier saja, atau kombinasi antara hakim karier dengan hakim
ad-hoc. Namun dalam hal susunan majeiis hakim terdiri atas hakim
karier dan hakim ad-hoc, sifatnya tkJak secara tetap dan otomatis
sebagaim ana dalam Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan
Industrial, maupun Pengadilan Perikanan, melainkan Ketua
Pengadilan Niaga barn menunjuk hakim ad-hoc untuk menjadi hakim
anggota majeiis dalam menangani perkara niaga, ketika para pihak
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk
m em asukkan unsur hakim ad-hoc ke dalam susunan majeiis hakim
yang menangani perkara niaga yang bersangkutan.
Sejak awal berdirinya pengadilan niaga pada tahun 1998,51
hingga saat kini barn satu periode Presiden mengangkat beberapa
orang hakim ad-hoc Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di antaranya Prof. Dr. Sunarjati Hartono, S H 52.,
Setiawan, SH., serta Elliana Stanzah, S H .53 Hakim-hakim ad-
hoc tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17
Tahun 1999.54 Setelah satu periode selama tiga tahun berakhir,
hingga saat ini, belum pemah ada pengangkatan hakim ad-hoc
yang baru.
Bagi hakim pengadilan niaga baik dan unsur hakim karier
maupun ad-hoc, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur
tentang program pendidikan lanjutan. Sesungguhnya, melalui
program pendidikan (hakim niaga) lanjutan, diharapkan skill,
maupun profesionalitas hakim tetap terjaga, senantiasa dapat
*' Pada maaa tersebut pengangkatan Hakm Ad-Hoc pad* Pengadilan Niaga berdaaarkan ketentuan
Ratal ?03 ayat (3) UU No 4 Tahun 1998 yang berbunyi 'Dengan tetap memperttatfcan syarat-syarat
aabagaimana dknakaud dalam ayat (?) huruf b. burnt c, dan huruf d. dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung pada Pengadilan Niaga dl ttngkal pertama dapat juga diangkat seorang ahV tebagai haldm
ad-hoc
“ Guru Beaar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
M Keduanya pentiunan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang dlperbantukan pada
Mahkamah Agung
“ Perkara kapaJMan yang menglcutsertakan hakim ad-hoc antara lain parkara Nomor
47/PaW /200MPN Niaga J k tP a t, dan perkara Nomor 71/Pa«t/200/PN Niaga JkLPM.