Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

     mengikuti perkembangan ilmu hukum, utamanya hukum pemiagaan
     (bisms) Dari kemampuan intektuairtas hakim yang senantiasa
    diupgrade, diharapkan patusannya mampu memberikan rasa
     keadilan bagi masyarakat luas Setidaknya, hujatan dan kritikan
     terhadap putusan pengadilan niaga dapat drminimaltsir.

d. Hukum Acara Pengadilan Niaga
    d.1. Batasan waktu penyelesaian perkara Kepailrtan
                    Sebagaimana dipahami bersama bahwa perkara-perkara
            permohonan pemyataan pailrt, penundaan kewajiban
            pembayaran utang (PKPU), maupun HaKI, merupakan jenis-
           jenis perkara yang menjadi domain pengadilan niaga.
            Sementara itu untuk jenis perkara perdata yang lainnya
            merupakan kewenangan pengadilan negeri. Tentu saja hal
            tersebut membawa konsekswensi, bahwa prosedur administrasi
            dan ketentuan hukum acara di antara keduanya berbeda.
            Pengadilan niaga memiliki srfat lebih khusus dalam hukum
            acara, dibandingkan pengadilan negeri. Ketentuan Undang-
           undang Kepailrtan mengatur tentang kecepatan dan
            transparansi putusan, antara lain dengan pengaturan waktu
            yang cepat dan ketat.
                    Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa praksis
            pengadilan selama ini “terlalu lama” dalam memeriksa dan
            memutus suatu perkara, betapapun Mahkamah Agung telah
            berusaha memperbaikinya dengan menerbitkan surat edaran
            yang mewajibkan kepada pengadilan negeri dan pengadilan
            tinggi untuk paling lama enam bulan dalam memeriksa,
            memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang ditanganinya.
            Kebiasaan demikian seketika harus berubah, karena ketentuan
            Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 mengatur bahwa
            pengadilan niaga harus memutus perkara permohonan
            pemyataan pailrt dalam jangka waktu maksimum 30 hari
            terhrtung sejak permohonan pemyataan pailit didaftarkan di
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16