Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
mengikuti perkembangan ilmu hukum, utamanya hukum pemiagaan
(bisms) Dari kemampuan intektuairtas hakim yang senantiasa
diupgrade, diharapkan patusannya mampu memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat luas Setidaknya, hujatan dan kritikan
terhadap putusan pengadilan niaga dapat drminimaltsir.
d. Hukum Acara Pengadilan Niaga
d.1. Batasan waktu penyelesaian perkara Kepailrtan
Sebagaimana dipahami bersama bahwa perkara-perkara
permohonan pemyataan pailrt, penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU), maupun HaKI, merupakan jenis-
jenis perkara yang menjadi domain pengadilan niaga.
Sementara itu untuk jenis perkara perdata yang lainnya
merupakan kewenangan pengadilan negeri. Tentu saja hal
tersebut membawa konsekswensi, bahwa prosedur administrasi
dan ketentuan hukum acara di antara keduanya berbeda.
Pengadilan niaga memiliki srfat lebih khusus dalam hukum
acara, dibandingkan pengadilan negeri. Ketentuan Undang-
undang Kepailrtan mengatur tentang kecepatan dan
transparansi putusan, antara lain dengan pengaturan waktu
yang cepat dan ketat.
Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa praksis
pengadilan selama ini “terlalu lama” dalam memeriksa dan
memutus suatu perkara, betapapun Mahkamah Agung telah
berusaha memperbaikinya dengan menerbitkan surat edaran
yang mewajibkan kepada pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi untuk paling lama enam bulan dalam memeriksa,
memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang ditanganinya.
Kebiasaan demikian seketika harus berubah, karena ketentuan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 mengatur bahwa
pengadilan niaga harus memutus perkara permohonan
pemyataan pailrt dalam jangka waktu maksimum 30 hari
terhrtung sejak permohonan pemyataan pailit didaftarkan di