Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

                   kepanrteraan pengadilan maga Demikian pula halnya ketika
                   pihak-pihak mengajukan upaya hukum kasasi, permohonan
                   tersebut wajib diputus maksimum 30 hari sejak perkara
                   didaflarkan di kepanrteraan Mahkamah Agung. Dalam hal
                   pihak-pihak mengajukan upaya hukum peninajauan kembali
                   (PK), m aka perkara tersebut harus diputus dalam waktu paling
                   lam a 30 hari terhitung sejak permohonan PK didatarkan
                   dikepaniteraan Mahkamah Agung.55

                            Batasan waktu pemeriksaan perkara kepailitan tersebut
                  merupakan kemajuan yang signifikan tentang kecepatan, dan
                  kedisiplinan waktu, dibandingkan dengan Faillisements
                  verordening Stb. 1905 No. 217 jo Stb. 1906 No. 348, yang
                   m engatur jangka waktu pemeriksaan perkara kepailitan dengan
                   kalimat “selekas-lekasnya".56

                             Sejalan dengan diubahnya Undang-undang Nomor 4
                   Tahun 1998 menjadi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
                  tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat beberapa ketentuan
                   khusus yang bersangkutan dengan hukum acara. Sifat
                   kehususan tersebut di antaranya mengenai batasan waktu
                   pem eriksaan perkara permohonan pemyataan pailrt diatur
                   dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) yang mengatur bahwa,
                  ‘Putusan Pengadilan atas pemyataan pailit hams diucapkan
                 paling lambat 60 (enam puluh) hah setelah tanggal
                 permohonan pemyataan pailit didaftarkan”. Lebih lajut, Pasal
                  13 ayat (3) undang-undang tersebut menyebutkan "Putusan
                 atas permohonan kasasi hams diucapkan paling lambat 60
                 (enam puluh) hah setelah tanggal permohonan kasasi ditehma
                 oleh Mahkamah Agung”.57 Sem entara itu kekhususan lainnya,

              “ BflrdaurVan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. fumlah waktu 1M had
merupakan totaltaa dart waktu yang dtoutuhkan untuk mamerikaa dan mamutuakan parmohonan pamyataan
patM (makafcnum 30 had untuk Ongkat pemerfcaaan Pengadilan Ntaga pada Pengadilan Negen. 30 han bataa
waktu pemerikaaan dan putuaan ttngkai kaaaai, 30 had bataa waktu pemarfcaaan dan putuaan tmgkal
Peninajauan KembaV) dftambah dengan waktu admintatraaJ pendaftaran dan penyampaian putuaan

              " Prakaianya. dad kalimat 'aelekaa-lakaanya* taraebut penyeleaalan perkara kepailitan dad bngkat
Pengadilan Negad, Pengaudan Tlnggl. Kaaaai dan Penktjauan Kambali (PK) memadukan waktu 3-5 tahun

              M Peruhahan tarftadap waktu yang dibutuhkan teraebul tar>adi pada perbefcan (revtai) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1990 fentwig Kapadftan menfadi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan
Penundaan Kewajtoan Pembayaran Utang, dad waktu yang dhontukan aamula 30 had untuk pamadkaaa di
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16