Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
kepanrteraan pengadilan maga Demikian pula halnya ketika
pihak-pihak mengajukan upaya hukum kasasi, permohonan
tersebut wajib diputus maksimum 30 hari sejak perkara
didaflarkan di kepanrteraan Mahkamah Agung. Dalam hal
pihak-pihak mengajukan upaya hukum peninajauan kembali
(PK), m aka perkara tersebut harus diputus dalam waktu paling
lam a 30 hari terhitung sejak permohonan PK didatarkan
dikepaniteraan Mahkamah Agung.55
Batasan waktu pemeriksaan perkara kepailitan tersebut
merupakan kemajuan yang signifikan tentang kecepatan, dan
kedisiplinan waktu, dibandingkan dengan Faillisements
verordening Stb. 1905 No. 217 jo Stb. 1906 No. 348, yang
m engatur jangka waktu pemeriksaan perkara kepailitan dengan
kalimat “selekas-lekasnya".56
Sejalan dengan diubahnya Undang-undang Nomor 4
Tahun 1998 menjadi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat beberapa ketentuan
khusus yang bersangkutan dengan hukum acara. Sifat
kehususan tersebut di antaranya mengenai batasan waktu
pem eriksaan perkara permohonan pemyataan pailrt diatur
dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) yang mengatur bahwa,
‘Putusan Pengadilan atas pemyataan pailit hams diucapkan
paling lambat 60 (enam puluh) hah setelah tanggal
permohonan pemyataan pailit didaftarkan”. Lebih lajut, Pasal
13 ayat (3) undang-undang tersebut menyebutkan "Putusan
atas permohonan kasasi hams diucapkan paling lambat 60
(enam puluh) hah setelah tanggal permohonan kasasi ditehma
oleh Mahkamah Agung”.57 Sem entara itu kekhususan lainnya,
“ BflrdaurVan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. fumlah waktu 1M had
merupakan totaltaa dart waktu yang dtoutuhkan untuk mamerikaa dan mamutuakan parmohonan pamyataan
patM (makafcnum 30 had untuk Ongkat pemerfcaaan Pengadilan Ntaga pada Pengadilan Negen. 30 han bataa
waktu pemerikaaan dan putuaan ttngkai kaaaai, 30 had bataa waktu pemarfcaaan dan putuaan tmgkal
Peninajauan KembaV) dftambah dengan waktu admintatraaJ pendaftaran dan penyampaian putuaan
" Prakaianya. dad kalimat 'aelekaa-lakaanya* taraebut penyeleaalan perkara kepailitan dad bngkat
Pengadilan Negad, Pengaudan Tlnggl. Kaaaai dan Penktjauan Kambali (PK) memadukan waktu 3-5 tahun
M Peruhahan tarftadap waktu yang dibutuhkan teraebul tar>adi pada perbefcan (revtai) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1990 fentwig Kapadftan menfadi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tantang Kepailitan dan
Penundaan Kewajtoan Pembayaran Utang, dad waktu yang dhontukan aamula 30 had untuk pamadkaaa di