Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
3 (bga) hah setetah tanggal putusan atas permohonan
pemyataan pailit diucapkan”. Dalam hal pihak-pihak tidak puas
atas putusan pengadilan niaga (pengadilan tingkat petama),
upaya hukumnya tidak banding, meiainkan kasasi ke
Mahkamah Agung dalam waktu 8 (delapan) hari setelah
putusan pemyataan pailit diucapkan. Dalam hubungannya
dengan permohonan kasasi tersebut, ketentuan Pasal 11 ayat
(3) UUK dan PKPU mengatur bahwa, *Permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selain dapat diajukan
oleh Debitor dan Kreditor yang mervpakan pihak dalam
persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor
lain yang bukan mervpakan pihak pada persidangan tingkat
pertama yang tidak puas tehadap putusan atas permohonnan
pemyataan pailit”.
Dalam kaitannya dengan perkara HaKI, sifat khusus
terlihat pada jangka waktu pemeriksaannya, untuk jenis perkara
Paten jangka waktu dihitung dan pendaftaran perkara sampai
putusan selama 180 hari, sementara untuk perkara hak cipta
dan merek jangka waktu pemeriksaan hingga pembacaan
putusan selama 90 hari.58
Praktisnya, jangka waktu pemeriksaan perkara
permohonan pemyataan pailit, permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang, dan perkara-perkara HaKI,
hampir dipenuhi secara keseluruhan oleh majelis hakim
Pengadilan Niaga. Akan tetapi pada pemeriksaan tingkat kasasi
maupun peninjauan kembaii, hampir tidak pemah dipenuhi oleh
Mahkamah Agung Hal demikian ini terjadi karena ketentuan
undang-undang tidak memberikan sanksi bentuk apapun
terhadap pemeriksaan perkara yang melampaui batas waktu
“ Pengertian han. untuk perkara permohonan pemyataan pailit adalah hart keqa, yang bararti hart
Sabtu. Minggu dan hart Ubur naatonal, dihitung Samantara Hu arb hart untuk perkara-perkara dl brdang HaKI
adalah hart kar)a. aahingga karenanya hart Sabtu. Mtnggu dan hart-han Ubur naaional. bdak dihitung Bak dalam
parkara perm ohonan pamyataan pailit dan PKPU maupun HaKI, perhltungan hart dihitung semeniak perkara
laraabut dtdaftarkan di kepenNaraan pengadilan niaga Bandingkanlah denganperhitungan hart manurut llndang-
aadang Nomor 2 Tahun 2004 lantmng Panyalaaaian Paraallalhan Hubungan Industrial yang mangatur bahwa,
pamertkaaan perkara paraaMalhan hubungan industrial selama SO hart ker)a, dihitung aamaq|ak sldang pertama
pehedkaaan perkara tersebut