Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

42

                 3 (bga) hah setetah tanggal putusan atas permohonan
                 pemyataan pailit diucapkan”. Dalam hal pihak-pihak tidak puas
                  atas putusan pengadilan niaga (pengadilan tingkat petama),
                  upaya hukumnya tidak banding, meiainkan kasasi ke
                  Mahkamah Agung dalam waktu 8 (delapan) hari setelah
                  putusan pemyataan pailit diucapkan. Dalam hubungannya
                  dengan permohonan kasasi tersebut, ketentuan Pasal 11 ayat
                 (3) UUK dan PKPU mengatur bahwa, *Permohonan kasasi
                 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selain dapat diajukan
                 oleh Debitor dan Kreditor yang mervpakan pihak dalam
                persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor
                 lain yang bukan mervpakan pihak pada persidangan tingkat
                pertama yang tidak puas tehadap putusan atas permohonnan
                pemyataan pailit”.

                           Dalam kaitannya dengan perkara HaKI, sifat khusus
                  terlihat pada jangka waktu pemeriksaannya, untuk jenis perkara
                  Paten jangka waktu dihitung dan pendaftaran perkara sampai
                  putusan selama 180 hari, sementara untuk perkara hak cipta
                 dan merek jangka waktu pemeriksaan hingga pembacaan
                 putusan selama 90 hari.58

                          Praktisnya, jangka waktu pemeriksaan perkara
                 permohonan pemyataan pailit, permohonan penundaan
                 kewajiban pembayaran utang, dan perkara-perkara HaKI,
                 hampir dipenuhi secara keseluruhan oleh majelis hakim
                 Pengadilan Niaga. Akan tetapi pada pemeriksaan tingkat kasasi
                 maupun peninjauan kembaii, hampir tidak pemah dipenuhi oleh
                 Mahkamah Agung Hal demikian ini terjadi karena ketentuan
                 undang-undang tidak memberikan sanksi bentuk apapun
                 terhadap pemeriksaan perkara yang melampaui batas waktu

             “ Pengertian han. untuk perkara permohonan pemyataan pailit adalah hart keqa, yang bararti hart
Sabtu. Minggu dan hart Ubur naatonal, dihitung Samantara Hu arb hart untuk perkara-perkara dl brdang HaKI
adalah hart kar)a. aahingga karenanya hart Sabtu. Mtnggu dan hart-han Ubur naaional. bdak dihitung Bak dalam
parkara perm ohonan pamyataan pailit dan PKPU maupun HaKI, perhltungan hart dihitung semeniak perkara
laraabut dtdaftarkan di kepenNaraan pengadilan niaga Bandingkanlah denganperhitungan hart manurut llndang-
aadang Nomor 2 Tahun 2004 lantmng Panyalaaaian Paraallalhan Hubungan Industrial yang mangatur bahwa,
pamertkaaan perkara paraaMalhan hubungan industrial selama SO hart ker)a, dihitung aamaq|ak sldang pertama
pehedkaaan perkara tersebut
   9   10   11   12   13   14   15   16