Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
BAB Itl
KONDISI REVITAUSASI PENGADILAN NIAGA SAAT INI
11.Umum
Eksistensi pengadilan niaga bary diperkenalkan seiring dengan
dibertakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu) Nomor 1 Tahun 1998, yang kemudian ditetapkan berlaku
sebagai undang-undang dengan disahkannya Undang-undang Nomor 4
Tahun 1998 tentang Kepailrtan pada tanggal 24 Juli 1998.
Sebagaimana dipahami, bahwa Undang-undang Kepailrtan tersebut
merupakan penyempumaan dari Failissement Verordening Staatsblad
Tahun 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad Tahun 1906 Nomor 384.
Pengadilan niaga ini merupakan pengadilan khusus yang merupakan
langkah deferensial dari peradilan umum, hal yang dimungkinkan oleh
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman.45
Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, dijelaskan bahwa empat lingkungan badan peradilan yang
terdiri dari: Lingkungan Badan Peradilan Umum, Lingkungan Badan
Pradilan Agama, Lingkungan Badan Peradilan Militer dan Lingkungan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara, bersrfat limrtatrf Artinya, trdak
dimungkinkan lagi menambah lingkungan badan peradilan yang barn.
Yang dimungkinkan hanyalah spesialisasi atau drferensiasi dalam
lingkungan masing-masing badan peradilan.46 Misalnya, dalam
lingkungan badan peradilan umum, dapat diadakan spesialisasi seperti,
pengadilan anak, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan
hubungan industrial, pengadilan perikanan, dan pengadilan niaga.*
** Undang-undang taraabut Kamudkan dtubah dangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 lanlang
Kakuaaaan Kahaklman. dan kamudlan parubahan taraKhw talah dilakukan pula dangan diundangkannya
katantuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tantang Kakuaaaan Kahakknan.
** Ahmad Kam4, Kababaaan Hakim Dalam fra ta p a ktf H 'ya tai Kadahaaan Franz M agrtia-Suaano
Ratavanairrya Bagl Pambtoaan Hakim indonama (Rmgkasan DtaartaaQ, 2010. Program Doktor Sokotah Paaca
Sar)ana. UnNarakaa Gadjah Mada. Yogyakarta. hkn 15
30