Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

BAB Itl
            KONDISI REVITAUSASI PENGADILAN NIAGA SAAT INI

 11.Umum
               Eksistensi pengadilan niaga bary diperkenalkan seiring dengan

      dibertakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
      (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998, yang kemudian ditetapkan berlaku
     sebagai undang-undang dengan disahkannya Undang-undang Nomor 4
     Tahun 1998 tentang Kepailrtan pada tanggal 24 Juli 1998.
     Sebagaimana dipahami, bahwa Undang-undang Kepailrtan tersebut
     merupakan penyempumaan dari Failissement Verordening Staatsblad
     Tahun 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad Tahun 1906 Nomor 384.
     Pengadilan niaga ini merupakan pengadilan khusus yang merupakan
     langkah deferensial dari peradilan umum, hal yang dimungkinkan oleh
     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Kekuasaan Kehakiman.45

              Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14
     Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman, dijelaskan bahwa empat lingkungan badan peradilan yang
     terdiri dari: Lingkungan Badan Peradilan Umum, Lingkungan Badan
     Pradilan Agama, Lingkungan Badan Peradilan Militer dan Lingkungan
     Badan Peradilan Tata Usaha Negara, bersrfat limrtatrf Artinya, trdak
     dimungkinkan lagi menambah lingkungan badan peradilan yang barn.
     Yang dimungkinkan hanyalah spesialisasi atau drferensiasi dalam
     lingkungan masing-masing badan peradilan.46 Misalnya, dalam
     lingkungan badan peradilan umum, dapat diadakan spesialisasi seperti,
     pengadilan anak, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan
     hubungan industrial, pengadilan perikanan, dan pengadilan niaga.*

             ** Undang-undang taraabut Kamudkan dtubah dangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 lanlang
Kakuaaaan Kahaklman. dan kamudlan parubahan taraKhw talah dilakukan pula dangan diundangkannya
katantuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tantang Kakuaaaan Kahakknan.

             ** Ahmad Kam4, Kababaaan Hakim Dalam fra ta p a ktf H 'ya tai Kadahaaan Franz M agrtia-Suaano
Ratavanairrya Bagl Pambtoaan Hakim indonama (Rmgkasan DtaartaaQ, 2010. Program Doktor Sokotah Paaca
Sar)ana. UnNarakaa Gadjah Mada. Yogyakarta. hkn 15

                                                    30
   1   2   3   4   5   6   7