Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
Tahun 1997), Pengaditan Hak Asasi Manusia (Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2000), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Ur>dang-ur>dang Nomor 30 Tahun 2002),46 Pengadilan Hubungan
Industrial (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004), Pengadilan
Perikanan (Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004).
Sebagaimana dipahami bersama, bahwa semula pengadilan
niaga dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
sebagaimana kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor
4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
Landasan yundts pembentukan pengadilan niaga dalam
hubungannya dengan peraturan perundang-undangan adalah
pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman yang berdasarkan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) mengatur, bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan milrter dan peradilan tata usaha negara.
Sementara ftu dalam ketentuan Pasal 13 menentukan bahwa
“badan-badan peradilan khusus di samping badan-badan peradilan
yang sudah ada hanya dapat diadakan dengan undang-undang”.
Kedua, ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 1 menentukan bahwa
"pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di
Lingkungan Peradilan Umum" Ketentuan Pasal 3 mengatur bahwa
"Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang
berpuncak pada Mahkamah Agung Rl*.
Ketiga, Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang
Peradilan Umum mengatur bahwa "di Lingkungan Peradilan
Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-
undang”. Sementara itu, yang dimaksud dengan pengkhususan
m Sebagaimana kamudian dfcibah dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2008 lantang Pengadilan
Tindak Pidana Korupal