Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

           Tahun 1997), Pengaditan Hak Asasi Manusia (Undang-undang
           Nomor 26 Tahun 2000), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
           (Ur>dang-ur>dang Nomor 30 Tahun 2002),46 Pengadilan Hubungan
           Industrial (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004), Pengadilan
           Perikanan (Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004).

                   Sebagaimana dipahami bersama, bahwa semula pengadilan
           niaga dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
           sebagaimana kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor
           4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.

                   Landasan yundts pembentukan pengadilan niaga dalam
           hubungannya dengan peraturan perundang-undangan adalah
          pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
           ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman yang berdasarkan
           ketentuan Pasal 10 ayat (1) mengatur, bahwa kekuasaan kehakiman
          dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
          peradilan agama, peradilan milrter dan peradilan tata usaha negara.
          Sementara ftu dalam ketentuan Pasal 13 menentukan bahwa
          “badan-badan peradilan khusus di samping badan-badan peradilan
          yang sudah ada hanya dapat diadakan dengan undang-undang”.

                 Kedua, ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
          tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 1 menentukan bahwa
          "pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di
          Lingkungan Peradilan Umum" Ketentuan Pasal 3 mengatur bahwa
          "Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Umum
          dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang
          berpuncak pada Mahkamah Agung Rl*.

                 Ketiga, Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang
          Peradilan Umum mengatur bahwa "di Lingkungan Peradilan
         Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-
          undang”. Sementara itu, yang dimaksud dengan pengkhususan

             m Sebagaimana kamudian dfcibah dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2008 lantang Pengadilan
Tindak Pidana Korupal
   1   2   3   4   5   6   7   8   9