Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
adalah deferensisi/spesialrsasi di Lingkungan Peradilan Umum,
mtsalnya Pengadilan Anak, Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan
Tindak Pidana Konjpsi, serta Pengadilan Niaga ftu sendiri. Dengan
demikian apa yang diatur Pasal 280 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian diubah dalam Pasal 300
undang-undang Nomor 37 tahun 2004, yang mengatur tentang
pengadilan niaga, adalah merupakan pengadilan khusus di
lingkungan peradilan umum.
Tujuan utama dibentuknya pengadilan niaga, agar dapat
menjadi sarana hukum bagi penyelesaian utang-piutang di antara
debitor dengan kreditor-kreditomya secara cepat, adil, terbuka dan
efektrf, sehingga dengan demikian dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya.
Selain itu, dikandung maksud pula untuk mengembalikan tingkat
kepercayaan kreditor asing dalam hubungannya dengan proses
penyelesaian utang-piutang 49
Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Perpu Nomor 1
Tahun 1998 jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tersebut,
untuk pertamakalinya dibentuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeh Jakarta Pusat, yang wilayah hukumnya meliputi seluruh
wilayah negara Indonesia. Dalam perkembangannya, berdasarkan
Keputusan Presiden Rl Nomor 97 Tahun 1999 dibentuk pengadilan
niaga untuk wilayah lainnya, meliputi Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Ujung Pandang (sekarang Makassar),
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeh Semarang.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 97
Tahun 1999 mengatur tentang pembagian wilayah hukum masing-
masing pengadilan niaga yang terdiri dan: (1) Pegadilan Niaga pada
Pengadilan Negeh Ujung Pandang (Makassar), meliputi wilayah
* IbW.,Mm.220.