Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
(Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002). Sementara itu perkara
HaKJ tainnya ialah Rahasia Dagang (Undang-undang 30 Tahun
2000) masih merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutuskannya
Dalam hubungannya dengan tatacara pemenksaan di
persidangan, ketentuan Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa
*Pengadilan memeriksa dan memutus perkara lain dalam tingkat
pertama dengan hakim majelism. Sementara itu, Pasal 301 ayat (2)
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa, *Dalam
hal menyangkut perkara lain di bidang pemiagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1)50, Ketua Mahkamah Agung
dapat menyebutkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat
pertama diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal"
Bagaimana halnya jika ternyata dalam perjanjian awalnya
berupa perjanjian utang piutang dicantumkan klausula arbitrase,
apakah dalam hal ini pengadilan niaga berwenang memeriksa dan
memutuskan permohonan pemyataan pailit yang diajukan oleh
pihak-pihak? Ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 37 tahun
2004 tersebut mengatur tentang kewenangan pengadilan niaga,
berkartan dengan adanya perkara kepailitan yang dalam perjanjian
awalnya mencantumkan klausula arbitrase, bahwa pengadilan
(niaga) tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan
permohonan pemyataan pailit dan para pihak yang terikat perjanjian
yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi
dasar permohonan pemyataan pailit telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang ini.
Ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa pengadilan
niaga tetap berwenang untuk memeriksa dan memutuskan
permohonan pemyataan pailit, betapapun dalam perjanjian utang-
M P a u l 300 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tm tang KapaHtan dan PKPU mangatur, bahwa:
(1) PangadHan aabagaimana dimakaud dalam undang-undang Ini, aalatn mamarlkaa dan mamutua
parmohonan pamyataan paiW dan PKPU. banaanang pula mamarlkaa dan mamutua patkara lain dl bidang
pamlagaan yang panatapannya dMafcukan dangan undang-undang
(2) Pambantukan pangadttan aabagafcnana dlmakaud pada ayat (1) dkakukan aacara bartahap dangan
Kaputuaan Praaldan, dangan mamparhaMkan kabutuhan dan kaalapan sumbar days yang dlpartukan.