Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

      Propinsi Sulawesi Seiatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
      Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya (sekarang Jayapura). (2)
      Pengad ilan Niaga pada Pengadilan Negen Medan, meliputi wilayah
      Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi
     dan Daerah Istimewa Aceh. (3) Pengadilan Niaga pada Pengadilan
     Negeri Surabaya, meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan
     Seiatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa
     Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur (pada
     waktu masih menjadi wilayah NKRI). (4) Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Semarang, meliputi wilayah Propinsi Jawa
     Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta). (5) Sementara itu
     berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keppres Rl Nomor 97 Tahun 1999
     wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
     Pusat melliputi, wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
     Jawa Barat, Sumatera Seiatan, Lampung dan Kalimantan Barat.

b. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga
            Ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Niaga semula

    diatur dalam ketentuan Pasal 280 Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, dan sekarang berdasarkan
    ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
    tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU), meliputi (1) memeriksa dan memutuskan permohonan
    pernyataan pailrt, (2) memeriksa dan memutuskan permohonan
    penundaan kewajiban pembayaran utang, (3) memeriksa perkara
    lain di bidang pemiagaan yang penetapannya dengan undang-
    undang. Adapun yang dimaksud perkara lain di bidang pemiagaan
    adalah perkara perkara di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual),
    meliputi: Perlindungan Vanetas Tanaman (Undang-undang Nomor
    29 Tahun 2000), Desain Industri (Undang-undang Nomor 31 Tahun
    2000), Desain Tata Letak Sirkurt Terpadu (Undang-undang Nomor
    32 Tahun 2000), Paten (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001),
    Merek (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001), Hak Cipta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11