Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
Propinsi Sulawesi Seiatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya (sekarang Jayapura). (2)
Pengad ilan Niaga pada Pengadilan Negen Medan, meliputi wilayah
Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi
dan Daerah Istimewa Aceh. (3) Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya, meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan
Seiatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur (pada
waktu masih menjadi wilayah NKRI). (4) Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang, meliputi wilayah Propinsi Jawa
Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta). (5) Sementara itu
berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keppres Rl Nomor 97 Tahun 1999
wilayah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat melliputi, wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Jawa Barat, Sumatera Seiatan, Lampung dan Kalimantan Barat.
b. Tugas dan Wewenang Pengadilan Niaga
Ruang lingkup tugas dan wewenang Pengadilan Niaga semula
diatur dalam ketentuan Pasal 280 Perpu Nomor 1 Tahun 1998 jo
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, dan sekarang berdasarkan
ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), meliputi (1) memeriksa dan memutuskan permohonan
pernyataan pailrt, (2) memeriksa dan memutuskan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, (3) memeriksa perkara
lain di bidang pemiagaan yang penetapannya dengan undang-
undang. Adapun yang dimaksud perkara lain di bidang pemiagaan
adalah perkara perkara di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual),
meliputi: Perlindungan Vanetas Tanaman (Undang-undang Nomor
29 Tahun 2000), Desain Industri (Undang-undang Nomor 31 Tahun
2000), Desain Tata Letak Sirkurt Terpadu (Undang-undang Nomor
32 Tahun 2000), Paten (Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001),
Merek (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001), Hak Cipta