Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

12.Kondisi Pengadilan Niaga Saat ini
             Menoermati ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998

    tentang Kepaiirtan, sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-
    undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepaiirtan dan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk dalam pengertian
    hukum materiil. Akan tetapi, bila keseluruhan undang-undang tersebut
    dipelajari secara seksama sebagian besar dan pasal-pasal undang-
    undang tersebut memuat ketentuan hukum formil, karena ia berisi
    pengaturan tentang proses pengajuan permohonan pemyataan pailit
    dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.

             Hal barn yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang Nomor
    4 tahun 1998 jo Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 , temyata tidak
   diatur dalam ketentuan Faillisements Verordening Stb. 1905 No. 217 jo
   Stb. 1906 No. 348, yaitu tentang keberadaan pengadilan niaga.
    Pembentukan pengadilan niaga tersebut didasari pemikiran bahwa
    perkembangan sejarah peradilan di Indonesia telah mengalami
   peningkatan yang berarti47 Dari struktur organisasi, kedudukan
   pengadilan niaga mempakan bagian khusus di dalam lingkungan
   peradilan umum. Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang
   kondisi pengadilan niaga saat ini, penulis menguraikannya sebagai
   berikut.

   a. Pembentukan Pengadilan Niaga
                Ditinjau dan perspektrf Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004

        tentang Kekuasaan Kehakiman serta dihubungkan dengan
        ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
        tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
        (PKPU), diperoleh pemahaman bahwa pengadilan niaga berada
        dalam ranah peradilan umum. Dalam hubungan ini, kedudukan
        pengadilan niaga merupakan bentuk pengadilan khusus,
        sebagaimana pengadilan khusus yang lainnya dalam lingkungan
        peradilan umum, seperti Pengadilan A njk (Undang-undang Nomor 314

           41Sunarml, Hukum KmpaMmn, E M 2, 2010, PT Sofm**d«. Jakarta. Nm 227.
   1   2   3   4   5   6   7   8