Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
12.Kondisi Pengadilan Niaga Saat ini
Menoermati ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Kepaiirtan, sebagaimana kemudian diubah dengan Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepaiirtan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk dalam pengertian
hukum materiil. Akan tetapi, bila keseluruhan undang-undang tersebut
dipelajari secara seksama sebagian besar dan pasal-pasal undang-
undang tersebut memuat ketentuan hukum formil, karena ia berisi
pengaturan tentang proses pengajuan permohonan pemyataan pailit
dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal barn yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang Nomor
4 tahun 1998 jo Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 , temyata tidak
diatur dalam ketentuan Faillisements Verordening Stb. 1905 No. 217 jo
Stb. 1906 No. 348, yaitu tentang keberadaan pengadilan niaga.
Pembentukan pengadilan niaga tersebut didasari pemikiran bahwa
perkembangan sejarah peradilan di Indonesia telah mengalami
peningkatan yang berarti47 Dari struktur organisasi, kedudukan
pengadilan niaga mempakan bagian khusus di dalam lingkungan
peradilan umum. Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang
kondisi pengadilan niaga saat ini, penulis menguraikannya sebagai
berikut.
a. Pembentukan Pengadilan Niaga
Ditinjau dan perspektrf Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman serta dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), diperoleh pemahaman bahwa pengadilan niaga berada
dalam ranah peradilan umum. Dalam hubungan ini, kedudukan
pengadilan niaga merupakan bentuk pengadilan khusus,
sebagaimana pengadilan khusus yang lainnya dalam lingkungan
peradilan umum, seperti Pengadilan A njk (Undang-undang Nomor 314
41Sunarml, Hukum KmpaMmn, E M 2, 2010, PT Sofm**d«. Jakarta. Nm 227.