Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

45

               Kondrsi ketidakpastian waktu persidangan perkara niaga
       akan lebih parah lagi, jika temyata agenda han persidangan
       yang sama majelis hakim yang bersangkutan memeriksa jenis
       perkara lain, apakah itu perkara pidana, perdata umum, perkara
       hubungan industrial, atau perakara tipikor. Hal tersebut
       dimungkinkan terjadi, karena hingga saat ini seorang hakim
       dapat memilki lebih dari satu sertifikasi (pengkhususan), seperti
       sertifikasi hakim anak, sertifikasi hakim niaga, sertifikasi hakim
       hubungan industrial, ataupun sertifikasi hakim tipikor.

d.2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37
       Tahun 2004, utamanya yang mengatur kewenangan
       Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus hal-hal
       lain, menimbulkan kerancuan.
               Sebagaimana telah dipahami bersama, bahwa
       kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutus
       perkara permohonan pemyataan pailit, adalah sebatas
       kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4)
       Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Oleh sebab itu, utang
       yang dapat dijadikan sebagai dasar permohonan pemyataan
       pailit adalah utang yang secara prima facie telah terbukti ada,
      telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Di luar ketentuan yang
       telah digariskan tersebut, telah dinyatakan secara tegas bahwa
       hal itu bukan kewenangan pengadilan niaga. Dalam ketentuan
       Pasal 300 ayat (1) diatur pula, pengadilan niaga dibuka
       kemungkinan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
       memutuskan perkara dengan menggunakan cara di luar
       ketentuan Pasal 8 ayat (4), sepanjang kewenangan tersebut
      diatur dalam ketentuan undang-undang.
               Namun demikian, tanpa penjelasan apapun ketentuan
       Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa segala permasalahan hukum
      yang timbul akibat dari kepailitan, merupakan kewenangan dari
      pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutuskannya. Hal
   1   2   3   4   5   6   7   8