Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
45
Kondrsi ketidakpastian waktu persidangan perkara niaga
akan lebih parah lagi, jika temyata agenda han persidangan
yang sama majelis hakim yang bersangkutan memeriksa jenis
perkara lain, apakah itu perkara pidana, perdata umum, perkara
hubungan industrial, atau perakara tipikor. Hal tersebut
dimungkinkan terjadi, karena hingga saat ini seorang hakim
dapat memilki lebih dari satu sertifikasi (pengkhususan), seperti
sertifikasi hakim anak, sertifikasi hakim niaga, sertifikasi hakim
hubungan industrial, ataupun sertifikasi hakim tipikor.
d.2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004, utamanya yang mengatur kewenangan
Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus hal-hal
lain, menimbulkan kerancuan.
Sebagaimana telah dipahami bersama, bahwa
kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutus
perkara permohonan pemyataan pailit, adalah sebatas
kewenangan yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Oleh sebab itu, utang
yang dapat dijadikan sebagai dasar permohonan pemyataan
pailit adalah utang yang secara prima facie telah terbukti ada,
telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Di luar ketentuan yang
telah digariskan tersebut, telah dinyatakan secara tegas bahwa
hal itu bukan kewenangan pengadilan niaga. Dalam ketentuan
Pasal 300 ayat (1) diatur pula, pengadilan niaga dibuka
kemungkinan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutuskan perkara dengan menggunakan cara di luar
ketentuan Pasal 8 ayat (4), sepanjang kewenangan tersebut
diatur dalam ketentuan undang-undang.
Namun demikian, tanpa penjelasan apapun ketentuan
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa segala permasalahan hukum
yang timbul akibat dari kepailitan, merupakan kewenangan dari
pengadilan niaga untuk memeriksa dan memutuskannya. Hal