Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

         masyarakat; kesemua penstiwa itu menyebabkan khalayak mutai
         mempertanyakan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum.

                  Jika d»cemnati secara seksama, temyata gerakan reformasi
          lebih mengutamakan bidang politik dan ekonomi. Pilihan demikian
         dapat dipahami, karena pada saat itu kondisi poirtik dan ekonomi di
         negara ini memang memprihatinkan. Namun demikian,
         sesungguhnyalah reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum
         sepatutnya diperjuangkan secara bersama-sama, mengingat hukum
         pada hakikatnya merupakan sarana untuk mengatur atau
         menciptakan ketertiban tatanan dalam masyarakat60

                  Sebagaimana dipahami bersama, bahwa fungsi hukum adalah
         untuk melindungi kepentingan manusia atau masyarakat karena di
         manapun dan kapanpun “bahaya" senantiasa mengancam
         kepentingan manusia, baik di masa lalu, kini, ataupun mendatang,
         secara makro maupun mikro. Karena itulah maka manusia sangat
         berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi terhadap
         kemungkinan bahaya yang mengancamnya.

                  Kepentingan manusia atau masyarakat pada dasamya akan
         terlindungi, jika sekiranya tatanan dalam masyarakat itu tertib,
         tenteram dan aman. Kondisi demikian akan terwujud jika terdapat
         kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan yang mengatumya. Itulah
         esensinya hukum.

                  Dalam hubungannya dengan perlindungan terhadap
         kepentingan manusia atau masyarakat, hukum memuat pedoman-
         pedoman, kaedah-kaedah ataupun peraturan-peraturan yang harus
         dipatuhi atau ditaati, serta harus dapat pula dipaksakan
         pelaksanannya. Sekiranya terdapat peraturan hukum yang
         dilanggar, akan tetapi karena sesuatu hal, bagi pelanggamya tidak
         dikenakan sanksi. maka peraturan itu tidak ada artinya. Hukum
         memerlukan kekuasaan untuk dapat memaksakan pelaksanaan

            " httt)7/iudlknoartlKd.btoQiDQLoonV2Q12/02/uPiYa -Mtntngkmtkan Supntmast Hukum, dkinduh pada
tanggal 6 Juni2013. puKul 20 52
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12