Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
49
masyarakat; kesemua penstiwa itu menyebabkan khalayak mutai
mempertanyakan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum.
Jika d»cemnati secara seksama, temyata gerakan reformasi
lebih mengutamakan bidang politik dan ekonomi. Pilihan demikian
dapat dipahami, karena pada saat itu kondisi poirtik dan ekonomi di
negara ini memang memprihatinkan. Namun demikian,
sesungguhnyalah reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum
sepatutnya diperjuangkan secara bersama-sama, mengingat hukum
pada hakikatnya merupakan sarana untuk mengatur atau
menciptakan ketertiban tatanan dalam masyarakat60
Sebagaimana dipahami bersama, bahwa fungsi hukum adalah
untuk melindungi kepentingan manusia atau masyarakat karena di
manapun dan kapanpun “bahaya" senantiasa mengancam
kepentingan manusia, baik di masa lalu, kini, ataupun mendatang,
secara makro maupun mikro. Karena itulah maka manusia sangat
berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi terhadap
kemungkinan bahaya yang mengancamnya.
Kepentingan manusia atau masyarakat pada dasamya akan
terlindungi, jika sekiranya tatanan dalam masyarakat itu tertib,
tenteram dan aman. Kondisi demikian akan terwujud jika terdapat
kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan yang mengatumya. Itulah
esensinya hukum.
Dalam hubungannya dengan perlindungan terhadap
kepentingan manusia atau masyarakat, hukum memuat pedoman-
pedoman, kaedah-kaedah ataupun peraturan-peraturan yang harus
dipatuhi atau ditaati, serta harus dapat pula dipaksakan
pelaksanannya. Sekiranya terdapat peraturan hukum yang
dilanggar, akan tetapi karena sesuatu hal, bagi pelanggamya tidak
dikenakan sanksi. maka peraturan itu tidak ada artinya. Hukum
memerlukan kekuasaan untuk dapat memaksakan pelaksanaan
" httt)7/iudlknoartlKd.btoQiDQLoonV2Q12/02/uPiYa -Mtntngkmtkan Supntmast Hukum, dkinduh pada
tanggal 6 Juni2013. puKul 20 52