Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

       ini berarti, bahwa jika dengan tidak adanya kewenangan lain,
       tatacara pemeriksaan perkara yang timbul akibat dari kepailitan
       menggunakan hukum acara pengaditan niaga, dengan time
       frame yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang
       Nomor 37 Tahun 2004 Masalahnya, apakah seluruh perkara
       yang timbul akibat dari kepailitan, merupakan perkara-perkara
       yang pembuktiannya dapat dilakukan secara sederhana ?
       Bagaimana halnya jika pemeriksaannya tidak dapat dilakukan
       secara sederhana, apakah pengaditan niaga dalam hal ini
       menggunakan tatacara pemeriksaan pengadilan negeri ?
       Sebagai contohnya, terhadap gugatan Actio Pauliana,
       betapapun Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah
       mengatur bahwa jenis perkara tersebut merupakan
       kewenangan pengadilan niaga, akan tetapi sangat jelas bahwa
       perkara Actio Pauliana tidak sederhana pembuktiannya.

d.3. Tentang pelaksanaan Renvoi Prosedur
                Ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 37 Tahun

       2004 mengatur secara jelas, bahwa penyelesaian sengketa
       mengenai jumlah utang antara debitor pailit dengan kreditor
       dilakukan oleh majelis hakim pengadilan niaga, yang dikenal
       dengan proses renvoi prosedur. Mekanisme ini baru dapat
       ditempuh, ketika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan
       oleh kurator dan hakim pengawas.

               Bila persoalan perselisihan tentang jumlah utang tersebut
       dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang
       Kepailitan dan PKPU, mengingat timbulnya persoalan tersebut
       sesudah putusan pemyataan pailit, maka dapat dipahami
       bahwa renvoi prosedur merupakan kewenangan pengadilan
       niaga. Namun, hal yang sejatinya telah jelas tersebut, justru
       dikaburkan dengan adanya penjelasan dari Pasal 127 Undang-
       undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menerangkan bahwa
      pengertian dari pengadilan yang dimaksud dalam undang-
   1   2   3   4   5   6   7   8   9