Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
46
ini berarti, bahwa jika dengan tidak adanya kewenangan lain,
tatacara pemeriksaan perkara yang timbul akibat dari kepailitan
menggunakan hukum acara pengaditan niaga, dengan time
frame yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 Masalahnya, apakah seluruh perkara
yang timbul akibat dari kepailitan, merupakan perkara-perkara
yang pembuktiannya dapat dilakukan secara sederhana ?
Bagaimana halnya jika pemeriksaannya tidak dapat dilakukan
secara sederhana, apakah pengaditan niaga dalam hal ini
menggunakan tatacara pemeriksaan pengadilan negeri ?
Sebagai contohnya, terhadap gugatan Actio Pauliana,
betapapun Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah
mengatur bahwa jenis perkara tersebut merupakan
kewenangan pengadilan niaga, akan tetapi sangat jelas bahwa
perkara Actio Pauliana tidak sederhana pembuktiannya.
d.3. Tentang pelaksanaan Renvoi Prosedur
Ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 37 Tahun
2004 mengatur secara jelas, bahwa penyelesaian sengketa
mengenai jumlah utang antara debitor pailit dengan kreditor
dilakukan oleh majelis hakim pengadilan niaga, yang dikenal
dengan proses renvoi prosedur. Mekanisme ini baru dapat
ditempuh, ketika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan
oleh kurator dan hakim pengawas.
Bila persoalan perselisihan tentang jumlah utang tersebut
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang
Kepailitan dan PKPU, mengingat timbulnya persoalan tersebut
sesudah putusan pemyataan pailit, maka dapat dipahami
bahwa renvoi prosedur merupakan kewenangan pengadilan
niaga. Namun, hal yang sejatinya telah jelas tersebut, justru
dikaburkan dengan adanya penjelasan dari Pasal 127 Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menerangkan bahwa
pengertian dari pengadilan yang dimaksud dalam undang-