Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

 peraturan hukum itu 61 Hukum tanpa kekuasaan bdak realises,
 sedangkan kekuasaan tanpa landasan hukum adalah kelaliman.

          Kondisi penegakan hukum di Indonesia masih jauh dan yang
 diharapkan, jika memang tidak boleh dikatakan memprihatinkan,
 oleh karena itu sudah saatnya dipikirkan tentang penegakan hukum
 atau supremasi hukum, sebelum keadaan menjadi tebih buruk lagi.

          Berbicara tentang supremasi hukum, berarti hukum
 mempunyai kekuasaan tertinggi. la merupakan representasi upaya
 untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi, yang dapat
 melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervesi oleh
dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.62
 Dalam kalimat lain, Sudikno Mertokusumo63 mengatakan bahwa
supremasi hukum ialah hukumlah yang berkuasa, dalam arti
pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum secara konsisten,
tanpa pandang bulu, dan bahwa tidak ada seorangpun kebal
terhadap hukum.

         Dari uraian tersebut diperoleh pemahaman bahwa unsur-unsur
esensial supremasi hukum adalah (1) terjaminnya kebebasan
peradilan. Dalam pengertian ini, hakim bebas untuk mengadili setiap
perkara yang diajukan kepadanya, dan bebas pula dari campur
tangan dan pihak ekstra yudisial, namun demikian ia dituntut untuk
bersikap objektif, tidak memihak. (2) Pengadilan merupakan tempat
pelarian terakhir (laatste toevlucht) bagi setiap justiciabele,
karenanya tidak perlu lagi para pencari keadilan lari ke berbagai
institusi untuk meminta keadilan. (3) Hak asasi manusia dijamin
oleh undang-undang. (4) Setiap orang diberiakukan sama di muka
hukum. (5) Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah
yang sewenang-wenang.64

         Pengakuan secara normatif supremasi hukum di Indonesia
mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar
1945 yang mengatur, bahwa negara Indonesia adalah negara

* Ibid
* Sutancfyo Wigryo»o«t)roto toc cft
** OpoK

**IWd
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13