Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
48
maka sudah bararvg tentu pemberesan tidak kunjung dapat
diselesaikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, banyak pihak
mengusulkan agar diterapkan lembaga paksa badan atau
dalam bahasa Belanda disebut sebagai Gijzeling. Pengusul
berpendirian, bahwa paksa badan seharusnya dapat diterapkan
setelah semua persyaratan yang diwajibkan peraturan
perundangan dipenuhi. Faktanya, dalam kaitannya dengan
pemberesan, lembaga paksa badan tersebut belum pemah
dilaksanakan, baik dalam hubungannya dengan penerapan
Pasal 84 Undang-undang Kepailitan, maupun sebagai
pelaksanaan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2000. Alasan belum dilaksanakannya lembaga paksa
badan atau gijziling, karena berkaitan dengan perangkat
peraturan perundang-undangan yang belum jelas dan pasti.
13.lmplikasi Revitalisasi Pengadilan Niaga terhadap Supremasi
Hukum dan Implikasl Tegaknya Supremasi Hukum terhadap
Ketahanan Nasional
a. Implikasl Revitalisasi Pengadilan Niaga terhadap Supremasi
Hukum
Betapapun gerakan reformasi telah berjalan selama lima belas
tahun, namun masalah supremasi hukum masih saja dibicarakan
dalam berbagai kesempatan.
Dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan
mahasiswa, ataupun dalam pewartaan di media cetak, banyak
dilontarkan tuntutan tentang tidak adanya penegakan hukum, bahwa
hukum kita terpuruk, oleh karenanya hukum harus drtegakkan dan
supremasi hukum harus dijalankan. Gejala semakin merajalelanya
korupsi, banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak
ditindaklanjuti, semakin banyaknya perkara yang tidak tuntas
penyelesaiannya, berbagai peristiwa kerusuhan yang meresahkan