Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

48

                 maka sudah bararvg tentu pemberesan tidak kunjung dapat
                 diselesaikan.

                         Untuk mengatasi persoalan tersebut, banyak pihak
                 mengusulkan agar diterapkan lembaga paksa badan atau
                 dalam bahasa Belanda disebut sebagai Gijzeling. Pengusul
                 berpendirian, bahwa paksa badan seharusnya dapat diterapkan
                 setelah semua persyaratan yang diwajibkan peraturan
                 perundangan dipenuhi. Faktanya, dalam kaitannya dengan
                 pemberesan, lembaga paksa badan tersebut belum pemah
                 dilaksanakan, baik dalam hubungannya dengan penerapan
                 Pasal 84 Undang-undang Kepailitan, maupun sebagai
                 pelaksanaan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
                 Tahun 2000. Alasan belum dilaksanakannya lembaga paksa
                 badan atau gijziling, karena berkaitan dengan perangkat
                 peraturan perundang-undangan yang belum jelas dan pasti.

13.lmplikasi Revitalisasi Pengadilan Niaga terhadap Supremasi
    Hukum dan Implikasl Tegaknya Supremasi Hukum terhadap
    Ketahanan Nasional
    a. Implikasl Revitalisasi Pengadilan Niaga terhadap Supremasi
         Hukum
                  Betapapun gerakan reformasi telah berjalan selama lima belas
         tahun, namun masalah supremasi hukum masih saja dibicarakan
         dalam berbagai kesempatan.
                  Dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan
         mahasiswa, ataupun dalam pewartaan di media cetak, banyak
         dilontarkan tuntutan tentang tidak adanya penegakan hukum, bahwa
         hukum kita terpuruk, oleh karenanya hukum harus drtegakkan dan
         supremasi hukum harus dijalankan. Gejala semakin merajalelanya
         korupsi, banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak
         ditindaklanjuti, semakin banyaknya perkara yang tidak tuntas
         penyelesaiannya, berbagai peristiwa kerusuhan yang meresahkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11