Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

47

        undang tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
        atau Mahkamah Agung Ketika da lam suatu kesempatan
        penulis mempertanyakan haI tersebut kepada salah satu tim
        Revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, diperoleh
       penjelasan bahwa terjadi kesalahan cetak dalam penyebutan
        Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
       Yang dimaksud dengan pengadilan sebagaimana telah
       diaimuskan dalam Pasal 1 angka 7 adalah pengadilan niaga.

                Pada tataran praksisnya, ruang lingkup proses renvoi
       prosedur diperluas, yaitu meliputi segala macam jenis
       perselisihan yang timbul antara debitor pailit dengan kreditor,
       maupun kreditor-kreditor lain, seperti diakui atau tidaknya
       kehadiran kreditor.

d.4. Polaksanaan Paksa Badan (Gijzeling)
               Pemeriksaan dan putusan perkara niaga, utamanya untuk

       jenis perkara permohonan pemyataan pailrt jangka waktu
       penyelesaiannya telah diatur secara limitatif dalam ketentuan
       Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
       tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
       Utang (PKPU), yaitu selama 60 hari. Untuk pelaksanaan time
       frime ini, pada umumnya telah dijalankan dengan baik oleh
       masing-masing pengadilan niaga.

               Namun, dalam hubungannya dengan mekanisme
      pemberesan, jangka waktu penyelesaiannya tidak dapat
      diprediksi, dan terkesan berlarut-larut, lama, karena undang-
      undang memang tidak mengatumya. Lebih dari hal itu, temyata
      praksis memberikan pembelajaran bahwa beriarut-larutnya
      proses pemberesan dikarenakan debitor paitit bersikap non
      kooperatrf (non cooperative debtors). Artinya, debitor pailit tidak
      pemah hadir pada agenda rapat kreditor pertama, rapat-rapat
      kreditor berikutnya, ataupun pada saat rapat pencocokan
      utang. Jika faktanya debitor pailit bersikap tidak kooperatif,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10