Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
47
undang tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
atau Mahkamah Agung Ketika da lam suatu kesempatan
penulis mempertanyakan haI tersebut kepada salah satu tim
Revisi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, diperoleh
penjelasan bahwa terjadi kesalahan cetak dalam penyebutan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan pengadilan sebagaimana telah
diaimuskan dalam Pasal 1 angka 7 adalah pengadilan niaga.
Pada tataran praksisnya, ruang lingkup proses renvoi
prosedur diperluas, yaitu meliputi segala macam jenis
perselisihan yang timbul antara debitor pailit dengan kreditor,
maupun kreditor-kreditor lain, seperti diakui atau tidaknya
kehadiran kreditor.
d.4. Polaksanaan Paksa Badan (Gijzeling)
Pemeriksaan dan putusan perkara niaga, utamanya untuk
jenis perkara permohonan pemyataan pailrt jangka waktu
penyelesaiannya telah diatur secara limitatif dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), yaitu selama 60 hari. Untuk pelaksanaan time
frime ini, pada umumnya telah dijalankan dengan baik oleh
masing-masing pengadilan niaga.
Namun, dalam hubungannya dengan mekanisme
pemberesan, jangka waktu penyelesaiannya tidak dapat
diprediksi, dan terkesan berlarut-larut, lama, karena undang-
undang memang tidak mengatumya. Lebih dari hal itu, temyata
praksis memberikan pembelajaran bahwa beriarut-larutnya
proses pemberesan dikarenakan debitor paitit bersikap non
kooperatrf (non cooperative debtors). Artinya, debitor pailit tidak
pemah hadir pada agenda rapat kreditor pertama, rapat-rapat
kreditor berikutnya, ataupun pada saat rapat pencocokan
utang. Jika faktanya debitor pailit bersikap tidak kooperatif,