Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

    memenksa dan memutus perkara permohonan pemyataan paiirt dan
    PKPU, pengadilan niaga juga mempunyai kewenangan memeriksa
    dan memutus pefkara pemiagaan lainnya

            Saat ini, kewenangan memenksa dan memutus perkara
    pemiagaan lainnya bam sebatas perkara-perkara HaKI, yang
    meliputi: Perlindungan Vanetas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000),
    Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit
    Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000), Paten (UU No. 14 Tahun 2001),
    Merek (UU No. 15 Tahun 2001), Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002).

            Memenuhi amanat Pasal 300 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
    tersebut, serta semakin berkembang dan kompleksnya perkara­
    perkara pemiagaan, maka hendaknya periu pemikiran untuk
    pertuasan kewenangan pengadilan niaga. Ke depan, sangat
    diharapkan perkara perkara niaga lainnya, seperti rahasia dagang,
    asuransi, perbankan, pasar modal, perkapalan, maupun
    antimonopoli, dinyatakan sebagai kewenangan pengadilan niaga.
    Tentu saja, pengalihan jenis-jenis perkara tersebut sebagai
    kewenangan pengadilan niaga berkartan erat dengan program
    pembaharuan undang-undang, termasuk dalam pengertian ini
    pengaturan khusus mengenai hukum acara yang khusus mengatur
    tatacara pemenksaan perkara perkara tersebut secara tersendiri
    dan jelas.

d. Monyompumakan Hukum Acara Pengadilan Niaga
            Mempelajari secara seksama ketentuan Undang-undang

    Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang (PKPU), utamanya yang berkaitan dengan
    hukum acara Pengadilan Niaga, temyata di/umpai sejumlah
    kekurang lengkapan Di antara berbagai ketentuan hukum acara
    Pengadilan Niaga yang kurang lengkap tersebut penults mencoba
    untuk membahas t»ga hal, yaitu Lembaga Pksa Badan (Gijzeling),
    Renvoi Prosedur, dan Actio Parliana sebagaimana diuraikan
    berikut.
   1   2   3   4   5   6   7