Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
memenksa dan memutus perkara permohonan pemyataan paiirt dan
PKPU, pengadilan niaga juga mempunyai kewenangan memeriksa
dan memutus pefkara pemiagaan lainnya
Saat ini, kewenangan memenksa dan memutus perkara
pemiagaan lainnya bam sebatas perkara-perkara HaKI, yang
meliputi: Perlindungan Vanetas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000),
Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000), Paten (UU No. 14 Tahun 2001),
Merek (UU No. 15 Tahun 2001), Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002).
Memenuhi amanat Pasal 300 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004
tersebut, serta semakin berkembang dan kompleksnya perkara
perkara pemiagaan, maka hendaknya periu pemikiran untuk
pertuasan kewenangan pengadilan niaga. Ke depan, sangat
diharapkan perkara perkara niaga lainnya, seperti rahasia dagang,
asuransi, perbankan, pasar modal, perkapalan, maupun
antimonopoli, dinyatakan sebagai kewenangan pengadilan niaga.
Tentu saja, pengalihan jenis-jenis perkara tersebut sebagai
kewenangan pengadilan niaga berkartan erat dengan program
pembaharuan undang-undang, termasuk dalam pengertian ini
pengaturan khusus mengenai hukum acara yang khusus mengatur
tatacara pemenksaan perkara perkara tersebut secara tersendiri
dan jelas.
d. Monyompumakan Hukum Acara Pengadilan Niaga
Mempelajari secara seksama ketentuan Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), utamanya yang berkaitan dengan
hukum acara Pengadilan Niaga, temyata di/umpai sejumlah
kekurang lengkapan Di antara berbagai ketentuan hukum acara
Pengadilan Niaga yang kurang lengkap tersebut penults mencoba
untuk membahas t»ga hal, yaitu Lembaga Pksa Badan (Gijzeling),
Renvoi Prosedur, dan Actio Parliana sebagaimana diuraikan
berikut.