Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut hanya
dapat dilakukan apabiia dapat dibuktikan bahwa pada saat
perbuatan hukum dilakukan, debrtof dan pihak dengan siapa
F>erbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan
mengakibatkan kerugian bagi kreditor.

        Mengenai mekamsme mengajukan tuntutan hak atau
dalam praksis pengadilan disebut sebagai Actio Pauliana
tersebut, diatur dalam ketentuan Pasal 47 U U K dan PKPU,
bahwa tuntutan hak berdasarkan ketentuan Pasal 41, Pasal 42,
Passal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46, diajukan oleh
Kurator ke pengadilan. Dalam hubungannya dengan tuntutan
hak tersebut kreditor dapat mengajukan bantahan terhadap
tuntutan Kurator.

        Ketentuan hukum acara Actio Pauliana tersebut sama
sekali tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004,
terkecuali Pasal 299 menentukan, bahwa kecuali ditentukan lain
dalam undang-undang ini maka hukum acara yang bertaku
adalah hukum acara perdata

        Dari semangat ketentuan Pasal 299 tersebut maka
diperoleh pemahaman, bahwa pemenksaan gugatan Actio
Pauliana, betapapun merupakan wewenang pengadilan niaga,
mengikuti mekamsme hukum acara perdata pada umumnya
yang relatrf memeriukan waktu yang lama Hal demikian ini jelas-
jelas tidak sejalan dengan semangat keberadaan pegadilan
niaga yang pemenksaannya dilakukan secara cepat, dengan
batasan-batasan waktu tertentu yang diamanatkan undang-
undang

        Bertitik tolak dengan kondisi demikian ini, sepatutnya
mendapatkan perhatian untuk menyelaraskan hukum acara
Actio Pauliana dengan sifat pembawaan Pengadilan Niaga
sebagai salah satu pengadilan khusus, yang jangka waktu
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10