Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

sesuatu kekuasaan/kekuatan tain apapun, (in) Legalrtas, dalam arti

hukum da lam semua bentuknya

      Bertitik totak dan ari-ari negara hukum tersebut, dihubungkan

dengan unsur-unsur essensial dari supremasi hukum adatah

sebagai benkut: (i) Kebebasan peradilan. Hakim bebas untuk

mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan bebas pula

dari campur tangan pihak ekstra yudisial la harus objektrf tidak

memihak, teriebih lagi pengadilan merupakan tempat pelanan

terakhir bagi para pencari keaditan, (ii) hak asasi manusia dijamin

oleh undang-undang, (iii) Setiap orang diperlakukan sama di muka

hukum, (Iv) Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah

yang sewenang-wenang.97

      Dalam konteks kebebasan peradilan, diawali dengan

diundangkannya ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970

tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, namun di bawah

undang-undang tersebut kekuasaan kehakiman tidak bebas, sebab

ia berada di bawah pembinaan dua atap, di satu sisi pembinaan

organisastoris, administrasi dan finansiil dikelola oleh Departemen

Kehakiman; sementara rtu pembinaan tehnis yudisial di bawah

Mahkamah Agung Menyadan kenyataan tersebut, Undang-undang

Nomor 14 Tahun 1970 direvisi dengan hadimya Undang-undang

Nomor 35 Tahun 1999, untuk selanjutnya ketentuan tersebut dirubah

dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, dan perubahan

terakhir dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman      Dalam ketentuan Undang-undang

Kekuasaan Kehakiman terakhir ini, kebebasan peradilan dijamin

undang-undang

      Dalam bingkai melaksanakan kekuasaan kehakiman yang

bebas, gambaran secara umum keberadaan Pengadilan Niaga telah

berhasil melakukan terobosan dalam hubungannya dengan waktu

penyelesaian pemeriksaan perkara-perkara niaga, yang meliputi

KepaMitan/PKPU, dan perkara HaKI. Perubahan yang cukup

wINd
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12