Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
sesuatu kekuasaan/kekuatan tain apapun, (in) Legalrtas, dalam arti
hukum da lam semua bentuknya
Bertitik totak dan ari-ari negara hukum tersebut, dihubungkan
dengan unsur-unsur essensial dari supremasi hukum adatah
sebagai benkut: (i) Kebebasan peradilan. Hakim bebas untuk
mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan bebas pula
dari campur tangan pihak ekstra yudisial la harus objektrf tidak
memihak, teriebih lagi pengadilan merupakan tempat pelanan
terakhir bagi para pencari keaditan, (ii) hak asasi manusia dijamin
oleh undang-undang, (iii) Setiap orang diperlakukan sama di muka
hukum, (Iv) Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah
yang sewenang-wenang.97
Dalam konteks kebebasan peradilan, diawali dengan
diundangkannya ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970
tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, namun di bawah
undang-undang tersebut kekuasaan kehakiman tidak bebas, sebab
ia berada di bawah pembinaan dua atap, di satu sisi pembinaan
organisastoris, administrasi dan finansiil dikelola oleh Departemen
Kehakiman; sementara rtu pembinaan tehnis yudisial di bawah
Mahkamah Agung Menyadan kenyataan tersebut, Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 direvisi dengan hadimya Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999, untuk selanjutnya ketentuan tersebut dirubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, dan perubahan
terakhir dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Dalam ketentuan Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman terakhir ini, kebebasan peradilan dijamin
undang-undang
Dalam bingkai melaksanakan kekuasaan kehakiman yang
bebas, gambaran secara umum keberadaan Pengadilan Niaga telah
berhasil melakukan terobosan dalam hubungannya dengan waktu
penyelesaian pemeriksaan perkara-perkara niaga, yang meliputi
KepaMitan/PKPU, dan perkara HaKI. Perubahan yang cukup
wINd